Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi hukuman berupa peringatan keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari dan jajaran komisioner karena melanggar etik terkait pencalonan cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Gibran lantas merespons putusan DKPP tersebut. Ia hanya mengomentarinya secara singkat.
Baca Juga:
Baca Juga: Rekam Jejak Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik Karena Terima Pencalonan Gibran
Arie Kriting Jadi Saksi Komika Abdur Tolak Jadi Buzzer, Lebih Pilih Dukung Anies Sesuai Hati Nurani
Ketua KPU dkk Langgar Etik tapi Gibran Tetap Lolos jadi Cawapres? DKPP Ungkap Alasannya!
Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut mengklaim akan menindaklanjuti putusan DKPP. Namun ia tidak menerangkan langkah selanjutnya guna menanggapi putusan DKPP itu.
"Ya, nanti kami tindaklanjuti," kata Gibran usai menghadiri acara pertemuan dengan relawan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Saat dicecar wartawan dengan pertanyaan lanjutan, Gibran memilih untuk menghindarinya dan langsung masuk ke mobil. (Antara)
Langgar Etik
Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari bersama enam komisioner lainnya melakukan pelanggaran etik.
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," tegas Heddy.
Sekadar informasi, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B.
Dalam perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto pada perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik pada perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Mereka menggugat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebab, saat itu KPU diketahui belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.