Terbukti Langgar Etik, Ini Alasan Ketua KPU Ogah Komentari Putusan DKPP

Senin, 05 Februari 2024 | 13:42 WIB
Terbukti Langgar Etik, Ini Alasan Ketua KPU Ogah Komentari Putusan DKPP
Terbukti Langgar Etik, Ini Alasan Ketua KPU Ogah Komentari Putusan DKPP. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari enggan berkomentar banyak usai dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP dalam putusannya menyatakan Hasyim dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dalam proses penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Saya sebagai teradu, maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP. Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi, sudah kami sampaikan," kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]

"Setelah itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun itu, sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," tambah dia.

Baca Juga: Ketua KPU dkk Langgar Etik tapi Gibran Tetap Lolos jadi Cawapres? DKPP Ungkap Alasannya!

Hasyim dkk Langgar Etik

Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari bersama enam komisioner lainnya melakukan pelanggaran etik.

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (Suara.com/Yaumal)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (Suara.com/Yaumal)

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin.

Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.

Baca Juga: Rekam Jejak Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik Karena Terima Pencalonan Gibran

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," tegas Heddy.

Sekadar informasi, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. dalam perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto pada perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik pada perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Mereka menggugat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, saat itu KPU diketahui belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI