Ketua KPU dkk Langgar Etik tapi Gibran Tetap Lolos jadi Cawapres? DKPP Ungkap Alasannya!

Senin, 05 Februari 2024 | 13:22 WIB
Ketua KPU dkk Langgar Etik tapi Gibran Tetap Lolos jadi Cawapres? DKPP Ungkap Alasannya!
Ketua KPU dkk Langgar Etik tapi Gibran Tetap Lolos jadi Cawapres? DKPP Ungkap Alasannya! [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menjelaskan putusan yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan komisioner lainnya melanggar etik tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Enggak, ini murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan," kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Meski putusan DKPP yang menyatakan KPU melanggar etik berkenaan dengan proses pencalonan Gibran, Heddy menegaskan putusannya tidak berkaitan dengan pencalonan putra sulung Presiden Jokowi itu.

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saling berpelukan usai debat Capres-Cawapres kelima di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saling berpelukan usai debat Capres-Cawapres kelima di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik penyelenggara pemilu," tandas Heddy.

Baca Juga: Sowan ke Cikeas, AHY Bocorkan Isi Obrolan Gibran dan SBY

Langgar Etik

Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari bersama enam komisioner lainnya melakukan pelanggaran etik.

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.

Baca Juga: Publik Kegocek di Debat Terakhir? Anies Main Manis, Prabowo Seimbang, Ganjar Gokil

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (Suara.com/Yaumal)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (Suara.com/Yaumal)

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," tegas Heddy.

Sekadar informasi, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B.

Dalam perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto pada perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik pada perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Mereka menggugat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, saat itu KPU diketahui belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI