Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Ketua Umum KPU RI Hasyim Asy'ari yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Hasyim Asy'ari dan enam orang anggotanya melanggar etik karena menerima berkas pencalonan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming dalam pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada tahun 2023 lalu.
Pelanggaran kode etik yang melibatkan tujuh orang pimpinan dan staf KPU Pusat ini pun dibacakan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI, Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Hasyim Asy'ari bersama enam orang anggotanya, yaitu Idham Holik, August Mellaz, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Muhammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Dalam hal tersebut, laporan yang diterima oleh DKPP dari pelapor mengungkap bahwa KPU RI melakukan pelanggaran karena menyalahi prosedur pendaftaran capres cawapres yang seharusnya menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru pasca putusan MK soal usia batas minimal capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.
Sementara itu, KPU sendiri langsung mengeluarkan pedoman teknis dan menerima pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang saat itu masih berusia 36 tahun tanpa dasar hukum yang jelas.
"Tindakan para terlapor dengan menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022. Yang seharusnya dilakukan oleh para terlapor adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, lalu kemudian menerbitkan teknis," ungkap pihak DKPP.
Pelanggaran kode etik ini pun kembali mencoreng lembaga independen negara, terlebih lagi melibatkan Ketua Umum KPU RI Hasyim Asy'ari.
Lalu, seperti apa rekam jejak dari Hasyim Asy'ari? Simak inilah selengkapnya.
Baca Juga: Terbukti Langgar Etik Terima Gibran Jadi Cawapres, Ini Sanksi Yang Dijatuhkan DKPP Ke Ketua KPU Cs
Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D. merupakan Ketua Umum KPU RI yang dilantik sejak 12 April 2022 lalu. Sebelum menjabat sebagai Ketua KPU, Hasyim sendiri terlahir dari keluarga yang religius. Hasyim pernah mengenyam pendidikan agama di Pondok Pesantren Al-Hidayah Karangsuci, Purwokerto. Ia pun melanjutkan perkuliahan jenjang sarjana di jurusan Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan lulus pada tahun 1995.
Karena ingin menjadi seorang akademisi, Hasyim pun melanjutkan pendidikannya di program studi magister sains bidang ilmu politik di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan berhasil lulus dari UGM di tahun 1998.
Hasyim pun mengawali karirnya sebagai seorang dosen di program studi Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada tahun 1998 hingga tahun 2016. Ia juga pernah mengajar di FISIP Universitas Diponegoro dan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK).
Selama berkarir sebagai dosen, Hasyim pun juga aktif dalam berorganisasi. Tercatat, Hasyim pernah menjabat di beberapa organisasi keagamaan seperti BANSER Jawa Tengah, Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Jawa Tengah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Langkah awal Hasyim masuk dalam organisasi KPU sendiri bermula saat dirinya dilantik sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2003 hingga 2008. Pengalamannya di dunia hukum tata negara pun membuatnya kembali dilantik sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tahun 2016 sebelum akhirnya dilantik sebagai Ketua KPU RI pada tahun 2022 oleh Presiden Jokowi.
Sayangnya, kini Hasyim pun terseret kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming.
Kontributor : Dea Nabila