Rekam Jejak Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik Karena Terima Pencalonan Gibran

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 05 Februari 2024 | 12:53 WIB
Rekam Jejak Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik Karena Terima Pencalonan Gibran
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Ketua Umum KPU RI Hasyim Asy'ari yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Hasyim Asy'ari dan enam orang anggotanya melanggar etik karena menerima berkas pencalonan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming dalam pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada tahun 2023 lalu.

Pelanggaran kode etik yang melibatkan tujuh orang pimpinan dan staf KPU Pusat ini pun dibacakan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI, Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Hasyim Asy'ari bersama enam orang anggotanya, yaitu Idham Holik, August Mellaz, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Muhammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Dalam hal tersebut, laporan yang diterima oleh DKPP dari pelapor mengungkap bahwa KPU RI melakukan pelanggaran karena menyalahi prosedur pendaftaran capres cawapres yang seharusnya menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru pasca putusan MK soal usia batas minimal capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.

Sementara itu, KPU sendiri langsung mengeluarkan pedoman teknis dan menerima pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang saat itu masih berusia 36 tahun tanpa dasar hukum yang jelas.

"Tindakan para terlapor dengan menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022. Yang seharusnya dilakukan oleh para terlapor adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, lalu kemudian menerbitkan teknis," ungkap pihak DKPP.

Pelanggaran kode etik ini pun kembali mencoreng lembaga independen negara, terlebih lagi melibatkan Ketua Umum KPU RI Hasyim Asy'ari.

Lalu, seperti apa rekam jejak dari Hasyim Asy'ari? Simak inilah selengkapnya.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Lulusan Mana? Kini Divonis Langgar Etik Loloskan Gibran Rakabuming Jadi Cawapres

Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D. merupakan Ketua Umum KPU RI yang dilantik sejak 12 April 2022 lalu. Sebelum menjabat sebagai Ketua KPU, Hasyim sendiri terlahir dari keluarga yang religius. Hasyim pernah mengenyam pendidikan agama di Pondok Pesantren Al-Hidayah Karangsuci, Purwokerto. Ia pun melanjutkan perkuliahan jenjang sarjana di jurusan Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan lulus pada tahun 1995.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI