3. Tinta yang digunkan harus dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
4. Tinta yang digunakan wajib mempunyai sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, maupun swasta yang sudah terakreditasi.
5. Tinta Pemilu harus mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
6. Tinta harus memiliki daya tahan maupun daya lekat setidaknya selama enam jam.
Sebagai tambahan informasi, tinta Pemilu yang digunakan memang berbahan khusus agar sulit dihapus. Hal ini bertujuan supaya pemilih tidak memilih dua kali.
Bekas tinta di jari ini akan menandakan bahwa seseorang tidak dapat memberikan suaranya lebih dari satu kali.
Nah demikianlah serba-serbi tinta Pemilu yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Apa Itu Swing Voters? Ketahui Pengertian dan Ciri-cirinya