Suara.com - Setiap pemilih yang sudah memberikan hak suaranya saat Pemilihan Umum (Pemilu) akan diminta mencelupkan jari tangannya dengan tinta berwarna, termasuk saat Pemilu 2024 yang akan datang. Ini dia serba-serbi tinta Pemilu.
Melansir dari laman Indonesia Baik, sesuai peraturan daru KPU dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 setiap pemilih yang sudah memberikan hak suaranya akan diberi tanda khusus, yakni mencelupkan jari tangannya di dalam tinta. Nah, tinta sendiri adalah salah satu perlengkapan dalam pemungutan suara.
Serba-Serbi Tinta Pemilu
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 terkait Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, pada Pemilu 2024 mendatang akan disediakan sebanyak dua botol tinta di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). Sama seperti Pemilu sebelumbya, tinta yang disediakan berwarna biru tua maupun ungu tua.
Baca Juga: Apa Itu Swing Voters? Ketahui Pengertian dan Ciri-cirinya
Selanjutnya, menurut PKPU kedua tinta yang digunakan dibuat dari bahan sintetis ataupun kimiawi serta bahan alami. Apa saja bahan tinta Pemilu?
Diketahui bahwa untuk bahan kimiawi terdiri dari perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan sebesar 3% hingga 4%, gentian violet, aquades, serta bahan campuran lainnya.
Kemudian, untuk bahan alamimya terdiri dari getah kayu, gambir, kunyit, dan bahan campuran lainnya. Selain itu, tinta pemilu yang digunakan bervolume 40 ml per botol.
Berdasarkan aturan KPU juga menyebutkan bahwa tinta sebagaimana dimaksud mempunyai persyaratan khusus sebelum dapat digunakan sebagai penanda bagi pemilih yang sudah memberikan hak suaranya dalam pemungutan suara. Berikut beberapa aturannya:
1. Tinta yang digunakan dalam Pemilu harus aman dan nyaman bagi para pemakainya.
Baca Juga: 3 Bacaan Doa Memilih Pemimpin, Ucapkan Sebelum Mencoblos di Hari Pemilu
2. Tinda tidak akan menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit.
3. Tinta yang digunkan harus dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
4. Tinta yang digunakan wajib mempunyai sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, maupun swasta yang sudah terakreditasi.
5. Tinta Pemilu harus mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
6. Tinta harus memiliki daya tahan maupun daya lekat setidaknya selama enam jam.
Sebagai tambahan informasi, tinta Pemilu yang digunakan memang berbahan khusus agar sulit dihapus. Hal ini bertujuan supaya pemilih tidak memilih dua kali.
Bekas tinta di jari ini akan menandakan bahwa seseorang tidak dapat memberikan suaranya lebih dari satu kali.
Nah demikianlah serba-serbi tinta Pemilu yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari