Serba-Serbi Tinta Pemilu, Berbahan Khusus Hingga Bersertifikat Halal

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 04 Februari 2024 | 10:10 WIB
Serba-Serbi Tinta Pemilu, Berbahan Khusus Hingga Bersertifikat Halal
Jari kelingking berlumur tinta usai mencoblos dalam pemilu. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap pemilih yang sudah memberikan hak suaranya saat Pemilihan Umum (Pemilu) akan diminta mencelupkan jari tangannya dengan tinta berwarna, termasuk saat Pemilu 2024 yang akan datang. Ini dia serba-serbi tinta Pemilu

Melansir dari laman Indonesia Baik, sesuai peraturan daru KPU dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 setiap pemilih yang sudah memberikan hak suaranya akan diberi tanda khusus, yakni mencelupkan jari tangannya di dalam tinta. Nah, tinta sendiri adalah salah satu perlengkapan dalam pemungutan suara. 

Serba-Serbi Tinta Pemilu 

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 terkait Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, pada Pemilu 2024 mendatang akan disediakan sebanyak dua botol tinta di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). Sama seperti Pemilu sebelumbya, tinta yang disediakan berwarna biru tua maupun ungu tua.  

Selanjutnya, menurut PKPU kedua tinta yang digunakan dibuat dari bahan sintetis ataupun kimiawi serta bahan alami. Apa saja bahan tinta Pemilu?

Diketahui bahwa untuk bahan kimiawi terdiri dari perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan sebesar 3% hingga 4%, gentian violet, aquades, serta bahan campuran lainnya.

Kemudian, untuk bahan alamimya terdiri dari getah kayu, gambir, kunyit, dan bahan campuran lainnya. Selain itu, tinta pemilu yang digunakan bervolume 40 ml per botol. 

Berdasarkan aturan KPU juga menyebutkan bahwa tinta sebagaimana dimaksud mempunyai persyaratan khusus sebelum dapat digunakan sebagai penanda bagi pemilih yang sudah memberikan hak suaranya dalam pemungutan suara. Berikut beberapa aturannya: 

1. Tinta yang digunakan dalam Pemilu harus aman dan nyaman bagi para pemakainya. 

Baca Juga: Apa Itu Swing Voters? Ketahui Pengertian dan Ciri-cirinya

2. Tinda tidak akan menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI