Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan tentang pencoblosan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dengan metode pos.
Menurutnya, saat ini pemilih di luar negeri yang sudah menerima surat suara melalui pos sudah bisa langsung melakukan pencoblosan.
"Jadi surat suara metode pos itu kan dikirimkan jadwalnya tanggal 2 sampai 11 Januari," kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (3/2/2024).
"Jadi, kalau ada pemilih, begitu menerima surat suara metode pos, maka sesaat itu juga bisa langsung dicoblos dan kemudian dimasukkan amplop, dikirim balik ke kantor-kantor PPLN kita," tambah dia.
Baca Juga: KPU Akan Coret Salah Satu Nama Pemilih yang Menjadi Data Ganda
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan meski pemungutan suara melalui metode pos dilakukan lebih cepat dibanding pemungutan suara dalam negeri yaitu 14 Februari 2024, tetap penghitungan suaranya dilakukan secara bersamaan.
"Sebagian besar di 128 PPLN itu dilaksanakannya lebih awal daripada di Indonesia. Hanya saja ini penghitungan hasil suaranya itu dilaksanakan bersamaan dengan pemilu di dalam negeri. Jadi tidak dihitung lebih awal, tapi bersamaan," tutur Hasyim.
Setelah itu, metode pemungutan suara yang akan dilakukan berikutnya adalah dengan kotak suara keliling (KSK). Dengan metode ini, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan berkeliling ke komunitas-komunitas WNI dengan membawa kotak dan surat suara berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT).
"Masing-masing kotak suara keliling itu ada DPT-nya karena surat suara itu dicetak basisnya adalah atau dasarnya adalah jumlah pemilih di dalam DPT," ujar Hasyim.
Dengan begitu, KPU memastikan orang yang bisa memilih melalui KSK hanya orang yang sudah berada dalam DPT.
Baca Juga: KPU Kaji Posisi Cawapres pada Segmen Keenam di Debat Terakhir Pilpres