
"Kami menyadari bahwa dalam penyelanggaraan Pemilihan Umum akan selalu dilakukan berbagai cara untuk melakukan pelanggaran sehingga sudah sepatutnya Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu harus tanggap mendahului pelanggaran yang akan atau sedang terjadi," tutur Hendarsam.
"Atas dasar temuan tersebut, kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar mengindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024," tambah dia.
Menanggapi itu, Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penelusuran dugaan pelanggaran Tom Lembong.
"Ya benar, Bawaslu sudah menerima laporan tersebut," ungkap Puadi.
"Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur di Perbawaslu 7, apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil atau tidak," tandas dia.