Suara.com - Co-Captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Thomas Trikasih Lembong menanggapi aduan yang melaporkan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perihal dugaan penyebaran pasal palsu.
“Tentunya kami bukan hanya saya, tapi keseluruhan pada Timnas AMIN, tim kampanye Anies-Muhaimin menghormati hukum dan tidak lazim subjek sebuah perkara mengomentari dirinya sendiri,” kata Tom Lembong di DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).
“Jadi, praktik yang lazim itu biar tim hukum Timnas yang merespons menerangkan apa posisi kami ya,” tambah dia.
Dilaporkan ke Bawaslu
Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan dari Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) yang mengadukan dugaan pelanggaran pemilu oleh Tom Lembong. Pada laporan ini, unggahan media sosial Tom Lembong yang menunjukkan Pasal 299 Ayat 1 diperkarakan karena dinilai keliru.
“Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," demikian unggahan Tom Lembong, dikutip Selasa (30/1/2024).
Perwakilan Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko menyebut pasal yang diunggah Tom Lembong tersebut keliru.
"Unggahan Thomas Trikasih Lembong tersebut jelas keliru sebab tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Hendarsam dalam keterangannya.
Untuk itu, dia menduga Tom Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat agar merespons negatif ungkapan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden boleh memihak dan melakukan kampanye.
Hendarsam menduga Tom melanggar ketentuan pada Pasal 280 ayat (1) huruf (d) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kami menyadari bahwa dalam penyelanggaraan Pemilihan Umum akan selalu dilakukan berbagai cara untuk melakukan pelanggaran sehingga sudah sepatutnya Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu harus tanggap mendahului pelanggaran yang akan atau sedang terjadi," tutur Hendarsam.
"Atas dasar temuan tersebut, kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar mengindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024," tambah dia.
Menanggapi itu, Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penelusuran dugaan pelanggaran Tom Lembong.
"Ya benar, Bawaslu sudah menerima laporan tersebut," ungkap Puadi.
"Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur di Perbawaslu 7, apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil atau tidak," tandas dia.