"Selain itu, terdapat juga WNI yang mengganti nama belakangnya dengan nama belakang suaminya. Perbedaan seperti yang dicontohkan tersebut akan dianggap sistem sebagai entri data baru," tambah dia.
Kemudian, mereka akan dialihkan menjadi pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) agar bisa tetap menggunakan hak pemilih pada pada hari pemungutan suara.
PPLN New York hanya akan memberikan surat suara dengan dua cara yaitu melakukan scan barcode setiap Model C yang kembali ke PPLN New York dan pemeriksaan manual, yakni mencocokkan nama di DPT dan menghapus kegandaan.
"PPLN New York berusaha memastikan setiap WNI tidak kehilangan hak konstitutionalnya untuk memberikan suara pada Pemilu 2024," tandas Indriyo.