“Jika dilakukan pencermatan lebih dalam dan kami meyakini Bawaslu RI memiliki akses dan sumber daya yang memadai untuk memverifikasi dan menindaklanjuti kejanggalan-kejanggalan yang terkandung dalam DPT LN New York ini,” kata Wahyu di Kantor Bawaslu, Jumat (26/1/2024).
Tidak hanya itu, dia juga mengaku menemukan adanya data pemilih dalam DPTLN yang sebenarnya sudah kembali ke Indonesia sejak tiga tahun lalu
“Ini kemudian membuka pertanyaan bahwa pemutakhiran data tidak dilakukan secara benar dan memadai untuk menjamin hak politik warga negara di luar negeri,” ucap Wahyu.
Lebih lanjut, dia menyebut DPT seharusnya menjadi indikator awal dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan proses pemilihan umum telah sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) atau tidak.
Dengan begitu, Wahyu menjelaskan kesalahan pada DPT, khususnya DPTLN akan membuka ruang selebar-lebarnya untuk kecurangan dan pelanggaran pemilu yang lainnya.
“Persoalan pendataan dan DPT Luar Negeri yang mengandung pemilih ganda merupakan masalah yang terus berulang sejak pantauan kami di 2009, 2014 dan 2019 dan tak pernah ada evaluasi yang serius mengenai hal ini,” tandas Wahyu.
Terbaru, PPLN New York mengaku ada 198 data pemilih ganda dalam DPTLN New York. Temuan itu merupakan hasil penelusuran yang dilakukan PPLN dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) New York terhadap DPTLN.
"Dari penelurusan tersebut terdapat dengan 198 data ganda atau 1,7 persen dari 11.141 DPT yang telah ditetapkan," kata Ketua PPLN New York Indriyo Sukmono dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).
Para pemilih tersebut sudah terindentifikasi metode pemilihannya, baik melalui tempat pemungutan suara, kotak suara keliling, maupun menggunakan pos. Mereka kemudian dikategorikan sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: Migrant CARE Temukan 3.238 Pemilih Ganda di DPTLN Johar Bahru
"Data ganda ini diakibatkan karena nama pemilih memiliki nama tengah yang disingkat, atau pemilih memiliki nama yang mirip (contoh: Dewi dengan Dewy), atau pemilih memiliki nama yang digabung atau dipisah (contoh: Ratna Sari dan Ratnasari)," ungkap Indriyo.