Suara.com - Migrant CARE mengaku laporannya soal data ganda dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) New York tidak diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Koordinator Staf Pengelolaan Data dan Publikasi Migran CARE Trisnadwi Yuniarista menjelaskan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) New York itu dinyatakan tidak memenuhi unsur materiil oleh Bawaslu.
“Bahwa pelaporan kami, DPTLN New York, Amerika dinyatakan tidak teregistrasi karena alasan yang juga tidak diungkapkan dalam surat tersebut,” kata Trisna di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).
Padahal, lanjut dia, Migrant CARE sudah menganggap laporan soal data ganda di New York sudah terpenuhi secara materiil.
“Pihak Bawaslu menjawab bahwa pihak PPLN telah menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya ada tindak lanjut,” ujar Trisna.
Kemudian pihaknya mencoba mencari informasi resmi dari KPU yang menyatakan adanya data ganda di New York sebesar 198. Sayangnya, jumlah tersebut berbeda dari apa yang ditemukan Migrant Care.
“Tentu jumlah ini jauh dari apa yang kami temukan, yakni 374. Yang kami bisa soroti bersama, bahwa Panwaslu yang dalam hal ini menjadi struktur Bawaslu, minim sekali memberikan sanksi kepada KPU yang secara terang-terangan melanggar administrasi,” jelas Trisna.
Soal Data Ganda
Sebelumnya, Migrant CARE mengaku mendapatkan 374 nama ganda yang temukan dalam DPTLN New York. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Bawaslu.
Baca Juga: Migrant CARE Temukan 3.238 Pemilih Ganda di DPTLN Johar Bahru
Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo menduga fakta data ganda ini lebih banyak dari yang sudah ditemukan pihaknya.