Suara.com - Migrant CARE mengaku laporannya soal data ganda dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) New York tidak diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Koordinator Staf Pengelolaan Data dan Publikasi Migran CARE Trisnadwi Yuniarista menjelaskan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) New York itu dinyatakan tidak memenuhi unsur materiil oleh Bawaslu.
“Bahwa pelaporan kami, DPTLN New York, Amerika dinyatakan tidak teregistrasi karena alasan yang juga tidak diungkapkan dalam surat tersebut,” kata Trisna di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).
Padahal, lanjut dia, Migrant CARE sudah menganggap laporan soal data ganda di New York sudah terpenuhi secara materiil.
Baca Juga: Migrant CARE Temukan 3.238 Pemilih Ganda di DPTLN Johar Bahru
“Pihak Bawaslu menjawab bahwa pihak PPLN telah menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya ada tindak lanjut,” ujar Trisna.
Kemudian pihaknya mencoba mencari informasi resmi dari KPU yang menyatakan adanya data ganda di New York sebesar 198. Sayangnya, jumlah tersebut berbeda dari apa yang ditemukan Migrant Care.
“Tentu jumlah ini jauh dari apa yang kami temukan, yakni 374. Yang kami bisa soroti bersama, bahwa Panwaslu yang dalam hal ini menjadi struktur Bawaslu, minim sekali memberikan sanksi kepada KPU yang secara terang-terangan melanggar administrasi,” jelas Trisna.
Soal Data Ganda
Sebelumnya, Migrant CARE mengaku mendapatkan 374 nama ganda yang temukan dalam DPTLN New York. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Bawaslu.
Baca Juga: Habib Rizieq: Jika Ada Kecurangan di Pilpres Segera Eksekusi, Jangan Bawa ke MK, Basi!
Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo menduga fakta data ganda ini lebih banyak dari yang sudah ditemukan pihaknya.
“Jika dilakukan pencermatan lebih dalam dan kami meyakini Bawaslu RI memiliki akses dan sumber daya yang memadai untuk memverifikasi dan menindaklanjuti kejanggalan-kejanggalan yang terkandung dalam DPT LN New York ini,” kata Wahyu di Kantor Bawaslu, Jumat (26/1/2024).
Tidak hanya itu, dia juga mengaku menemukan adanya data pemilih dalam DPTLN yang sebenarnya sudah kembali ke Indonesia sejak tiga tahun lalu
“Ini kemudian membuka pertanyaan bahwa pemutakhiran data tidak dilakukan secara benar dan memadai untuk menjamin hak politik warga negara di luar negeri,” ucap Wahyu.
Lebih lanjut, dia menyebut DPT seharusnya menjadi indikator awal dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan proses pemilihan umum telah sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) atau tidak.
Dengan begitu, Wahyu menjelaskan kesalahan pada DPT, khususnya DPTLN akan membuka ruang selebar-lebarnya untuk kecurangan dan pelanggaran pemilu yang lainnya.
“Persoalan pendataan dan DPT Luar Negeri yang mengandung pemilih ganda merupakan masalah yang terus berulang sejak pantauan kami di 2009, 2014 dan 2019 dan tak pernah ada evaluasi yang serius mengenai hal ini,” tandas Wahyu.
Terbaru, PPLN New York mengaku ada 198 data pemilih ganda dalam DPTLN New York. Temuan itu merupakan hasil penelusuran yang dilakukan PPLN dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) New York terhadap DPTLN.
"Dari penelurusan tersebut terdapat dengan 198 data ganda atau 1,7 persen dari 11.141 DPT yang telah ditetapkan," kata Ketua PPLN New York Indriyo Sukmono dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).
Para pemilih tersebut sudah terindentifikasi metode pemilihannya, baik melalui tempat pemungutan suara, kotak suara keliling, maupun menggunakan pos. Mereka kemudian dikategorikan sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Data ganda ini diakibatkan karena nama pemilih memiliki nama tengah yang disingkat, atau pemilih memiliki nama yang mirip (contoh: Dewi dengan Dewy), atau pemilih memiliki nama yang digabung atau dipisah (contoh: Ratna Sari dan Ratnasari)," ungkap Indriyo.
"Selain itu, terdapat juga WNI yang mengganti nama belakangnya dengan nama belakang suaminya. Perbedaan seperti yang dicontohkan tersebut akan dianggap sistem sebagai entri data baru," tambah dia.
Kemudian, mereka akan dialihkan menjadi pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) agar bisa tetap menggunakan hak pemilih pada pada hari pemungutan suara.
PPLN New York hanya akan memberikan surat suara dengan dua cara yaitu melakukan scan barcode setiap Model C yang kembali ke PPLN New York dan pemeriksaan manual, yakni mencocokkan nama di DPT dan menghapus kegandaan.
"PPLN New York berusaha memastikan setiap WNI tidak kehilangan hak konstitutionalnya untuk memberikan suara pada Pemilu 2024," tandas Indriyo.