Balas Dendam Almas Tsaqib Gugat Gibran Usai Usahanya Dicuekin: Sudah Modal Banyak, Tak Ada Terima Kasih, Rugi Dong?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 01 Februari 2024 | 14:53 WIB
Balas Dendam Almas Tsaqib Gugat Gibran Usai Usahanya Dicuekin: Sudah Modal Banyak, Tak Ada Terima Kasih, Rugi Dong?
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan Terima Kasih kepada Penggugat melalui media pers dalam bentuk Jumpa Pers," bunyi poin lainnya.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI