Suara.com - Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A alias Almas Tsaqib kini mengambil aksi 'balas dendam' ke sosok cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, Almas adalah sosok mahasiswa yang turut melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan minimal usia capres-cawapres.
Almas melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa Gibran turut diuntungan dengan hasil sidang gugatan usia capres-cawapres tersebut.
Almas menilai Gibran bisa melenggang ke Pilpres 2024 meski belum berumur 40 tahun berkat gugatannya yang dikabulkan MK. Namun Almas kini justru berbalik menggugat Gibran lantaran tuduhan wanprestasi yang dilakukan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.
![Gibran saat debat cawapres. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/30/78879-gibran-saat-debat-cawapres-ist.jpg)
Lantas, seperti apa aksi Almas menuntaskan dendamnya? Apa yang mendasari dirinya kini berubah sikap ke sosok Gibran?
Almas gugat Gibran Rp 10 juta: Gegara tak berterima kasih
Almas diketahui telah melayangkan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (29/1/2024) atas tudingan wanprestasi. Gugatan tersebut kini telah diterima pihak pengadilan dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Mahasiswa asal Kota Solo tersebut menilai Gibran tak pernah menyampaikan rasa terima kasih terhadap jasanya telah ikut serta menggugat MK.
Almas menyayangkan Gibran tak berterima kasih meski telah dipermudah jalannya menuju Pilpres 2024. Bukan main, Almas juga menuntut sebesar Rp10 juta sebagai ganti rugi.
Baca Juga: Menang Wanprestasi Lawan Gibran, Almas Tsaqibbirru Punya Rencana Mulia untuk Warga Solo, Apa Itu?
"Penggugat (Almas) tidak mendapat apresiasi dari pihak Tergugat (Gibran)," beber kuasa hukum Almas kala ditemui usai melayangkan gugatan, Senin (29/1/2024).