Ramai-ramai Mahasiswa Laporkan Jokowi Ke Bawaslu: Dia Bukan Tim Kampanye Prabowo-Gibran!

Kamis, 01 Februari 2024 | 08:07 WIB
Ramai-ramai Mahasiswa Laporkan Jokowi Ke Bawaslu: Dia Bukan Tim Kampanye Prabowo-Gibran!
Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (31/1/2024). (IST)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) resmi melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (31/1/2024) kemarin.

Laporan ini terkait pose dua jari di kendaraan kepresidenan berplat RI-1, saat kunjungan kerja Jokowi di wilayah Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Koordinator AMPB Shandi Martha Praja mengatakan, pelaporan mereka didasarkan Pasal 10 UU tentang Pemilu, yang mengatur Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden membentuk Pelaksana Kampanye.

Sementara Jokowi, kata Shandi, tidak masuk dalam susunan Tim Pemenangan Nasional atau TPN Prabowo-Gibran yang terdaftar di KPU.

“Perbuatan Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fasilitas negara berupa mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Jokowi bukanlah tim kampanye Prabowo-Gibran,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/1/2024).

Di sisi lain, sampai saat ini Jokowi juga belum mengajukan cuti sebagai presiden untuk melaksanakan kampanye.

“Presiden Joko Widodo sampai hari ini belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye,” katanya.

Sebagai Kepala Negara, lanjut Shandi, seharusnya Jokowi paham tentang UU Pemilu pada Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang jelas menyebutkan bahwa Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubenur, Bupati, dan Walikota harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Seperti, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Giliran Aliansi Mahasiswa Banten Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pose Dua Jari dari Mobil RI 1

“Juga menjalani cuti di luar tanggungan negara; Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” beber Shandi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI