Suara.com - Lima partai politik dicoret atau didiskualifikasi di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah. Parpol tersebut dicoret karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU setempat.
Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain, mengatakan kelima parpol tersebut masing-masing Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Untuk partai yang didiskualifikasi jika memperoleh suara saat pencoblosan 14 Februari, maka tidak akan dihitung," kata Husain di Semarang, Rabu (31/1/2024).
Husain kemudian menjelaskan persebaran partai-partai yang didiskualifikasi tersebut, yakni Partai Buruh didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Pati, Purbalingga, dan Wonosobo.
Baca Juga : Disebut Cawapres Paling Keren, Gibran Senyum-senyum Disambut Palang Pintu Jawara Bekasi
Partai Hanura didiskualifikasi di Kabupaten Wonogiri. PBB didiskualifikasi di Kabupaten Pemalang. PSI didiskualifikasi di Kabupaten Purworejo.
Kemudian Partai Garuda didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Batang, Blora, Pekalongan, Purworejo, Tegal, Wonosobo dan Kota Magelang.
Meski demikian, Husain menyebut kelima parpol tersebut masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan melalui sengketa pemilu. (Antara)
Penjelasan PSI
Baca Juga: Riwayat Pendidikan dan Karier Ronald Sinaga, Caleg PSI Viralkan Baliho Adian Napitupulu
Setelah berita ini ramai, Ketua DPW PSI Jawa Tengah, Antonius Yogo Prabowo, buka suara. Dia memastikan PSI tetap akan berkompetisi di Pemilu 2024 mendatang. Yogo menegaskan hanya PSI Purworejo yang didiskualifikasi.