Suara.com - Advokat Lingkar Nusantara melaporkan Tom Lembong ke Badan Pengawas Pemilu karena dianggap menghasut dan mengadu domba melalui unggahan Instagram Story.
Di konten tersebut, tim sukses dari AMIN tersebut menyinggung pasal 299 ayat 1 UU Pemilu tentang aturan presiden boleh berkampanye.
Melalui Pengacara Hendarsam Marantoko yang tergabung dalam Advokat Lingkar Nusantara itu menyatakan bahwa unggahan tersebut keliru.
Ia juga menyebut apa yang dikatakan Tom tidak sesuai dengan isi Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Jelang Debat Capres Terakhir, Bagaimana Persiapan Prabowo Hadapi Anies dan Ganjar?
Akhirya ia menuding Tom Lembong mencoba menghasut dan mengadu domba masyarakat terhadap ungkapan presiden.
Tom Lembong sendiri mengunggah sebuah gambar yang menampilkan 'Pasal 299 ayat 1' sebagaimana dikutip sebagai berikut:
Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/..