Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menanggapi adanya Anggota KPU Padangsidimpuan yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasaan calon anggota legislatif (caleg).
Menurutnya, situasi KPU hingga jajarannya di daerah yang terlibat kasus pidana, baik pidana umum maupun pidana pemilu menjadi ranah aparat penegak hukum.
"Dalam pandangan kami, kalau memang alat buktinya memadai dan mencukupi, ya tindakan penegakan hukum penting dilakukan," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).
Dengan begitu, dia berharap kasus yang melibatkan anggota KPU tidak menciderai proses pemilu dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Anggota KPPS Pangandaran Dipecat Imbas Pose 2 Jari, KPU: Harus Jaga Sikap!
"Ini juga penting sebagai shock terapy, bagi para penyelenggara yang lain bahwa para penyelenggara pemilu di tingkat apapun, pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, sampai di TPS, anggota KPPS nggak boleh main-main," ujar Hasyim.
"Tidak boleh memanipulasi suara, tidak boleh menjanjikan sesuatu atau menerima sesuatu yang kira-kira karena jabatannya itu akan memengaruhi perolehan suara peserta pemilu, calon, dan seterusnya," katanya.
Dengan begitu, Hasyim mengatakan pihaknya akan memantau proses hukum yang melibatkan anggota KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap.
"Tentu saja nanti kalau sudah ada status sebagai terdakwa, dalam arti sidang dimulai, menurut UU ada mekanisme untuk kemudian dilakukan penonaktifan atau pemberhentian sementara sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," tutur Hasyim.
Lebih lanjut, dia menegaskan kasus ini mesti menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu lainnya untuk tidak main-main dalam mengerjakan tugasnya.
Baca Juga: KPU Mendadak Ubah Jadwal Pemungutan Suara Di Jeddah Jadi 9 Februari, Ada Apa?
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menetapkan Parlagutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap caleg.
Dia ditangkap di sebuah kafe dengan uang yang diamankan Rp 26 juta pada 28 Januari 2024 lalu dan langsung menjalani penahanan untuk penyidikan lebih lanjut.