Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menanggapi pemecatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pangandaran karena menunjukan gestur dua jari.
Gestur tersebut dianggap menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Untuk itu, Hasyim meminta seluruh anggota KPPS selaku bagian dari penyelenggara negara untuk menjaga sikap jelang pemilu 2024.
“Kalau itu kan masuk kategori pelanggaran kode etik ya, jadi begitu masuk lembaga penyelenggara pemilu kan semua perilaku harus dijaga,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Mayoritas Pemilih Semua Capres Ingin Pilpres Satu Putaran
Dia juga mengingatkan kepada anggota KPPS maupun lainnya untuk tidak menunjukan sikap mendukung salah satu paslon tertentu.
“Jangan sampai kemudian dipersepsikan apa yang kita lakukan, baik itu tindakan maupun ucapan itu ada kecendeerungan memihak kepada peserta pemilu tertentu,” ujar dia.
Viral
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial seorang anggota KPPS di Pangandaran mengunggah status di Facebook dengan mengangkat dua jari hingga menyebutkan nama capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Video berdurasi 17 detik pada Facebook bernama Helmy Ocess itu tersebar dan diserang dengan komentar negatif publik karena statusnya sebagai penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: KPU Mendadak Ubah Jadwal Pemungutan Suara Di Jeddah Jadi 9 Februari, Ada Apa?
Dalam videonya, Helmy menyampaikan salam dua jari sambil menyebut nama 'Prabowo'. Akhirnya, dia langsung dipecat dari anggota KPPS oleh KPU Pangandaran.