Anies Respons Pelaporan Tom Lembong ke Bawaslu Soal Dugaan Unggah Pasal Palsu Pemilu

Selasa, 30 Januari 2024 | 19:18 WIB
Anies Respons Pelaporan Tom Lembong ke Bawaslu Soal Dugaan Unggah Pasal Palsu Pemilu
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan. [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan merespons pelaporan Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ke Bawaslu karena diduga mengunggah pasal palsu Pemilu.

Anies meyakini Bawaslu akan menjalan tugas-tugasnya dengan baik. Selain itu, Anies percaya Bawaslu akan menangani laporan tersebut dengan profesional.

"Saya percaya Bawaslu menjalankan tugas dengan baik. Saya percaya Bawaslu akan bekerja mengikuti semua ketentuan dan Bawaslu selama ini sudah menunjukkan berintegritas," kata Anies seusai kampanye akbar Lapangan Padarincang, Banten, Selasa (30/1/2024).

"Jadi saya percaya bawaslu akan merespons itu dengan profesional," imbuhnya.

Baca Juga: Tom Lembong Sebut Pemerintah Jokowi Penakut di Kancah Internasional

Menurut eks Gubernur DKI Jakarta itu, setiap orang membuat laporan ke Bawaslu. Oleh sebab itu, Anies tidak terlalu ambil pusing terkait pelaporan Tom Lembong.

"Tidak ada larangan orang melaporkan, jadi kalau ada yang lapor ya itu hak dia tapi bagi Bawaslu," jelas Anies.

Untuk diketahui, Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan unggahan pasal palsu terkait Undang-Undang Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye.

Tom Lembong lewat akun Instagramnya disebut telah mengunggah sebuah gambar yang menampilkan Pasal 299 Ayat 1. Di sisi lain, pelapor menilai Pasal 299 Ayat 1 itu tidak diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut dinilai palsu, karena belum sah dan masih dimintakan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Anies Geleng-geleng Usai Disebut Fahri Hamzah Bakal Ditetapkan sebagai Tersangka Pasca Pilpres

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI