Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dari Advokat Lingkar Nusantara atau Advokat Lisan yang mengadukan dugaan pelanggaran pemilu oleh Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin, Thomas Trikasih Lembong.
Pada laporan ini, unggahan media sosial Tom Lembong yang menunjukkan Pasal 299 Ayat 1 diperkarakan karena dianggap keliru.
“Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," demikian unggahan Tom Lembong, dikutip Selasa (30/1/2024).
Perwakilan Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko menyebut pasal yang diunggah Tom Lembong tersebut keliru.
Baca Juga: Begini Reaksi Nusron Wahid Dengar Jokowi Bisa Diapa-apain Kalau Ganjar-Mahfud Menang
"Unggahan Thomas Trikasih Lembong tersebut jelas keliru, sebab tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Hendarsam dalam keterangannya.
Untuk itu, dia menduga Tom Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat agar merespons negatif ungkapan Presiden Jokowi yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden boleh memihak dan melakukan kampanye.
Hendarsam menduga Tom melanggar ketentuan pada Pasal 280 ayat (1) huruf (d) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kami menyadari bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu akan selalu dilakukan berbagai cara untuk melakukan pelanggaran sehingga sudah sepatutnya KPU dan Bawaslu harus tanggap mendahului pelanggaran yang akan atau sedang terjadi," tutur Hendarsam.
"Atas dasar temuan tersebut, kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar mengindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaran Pemilu 2024," tambah dia.
Baca Juga: Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis: Zaman Jokowi Pemberantasan Korupsi Dibunuh!
Menanggapi itu, Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penelusuran dugaan pelanggaran Tom Lembong.
"Ya benar, Bawaslu sudah menerima laporan tersebut," ungkap Puadi.
"Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur di Perbawaslu 7, apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil atau tidak," tandas dia.