Suara.com - Ekonom senior Faisal Basri menyebut Pemilu 2024 tidak akan berjalan jujur dan adil, selama Joko Widodo alias Jokowi masih menjabat sebagai presiden.
Hal itu disampaikannya saat menjadi panelis pada peluncuran corupption perception index (CPI) atau indeks persepsi korupsi (IPK) periode 2023 yang digelar Transparency International Indonesia (TII) di Hotel JW Marriot, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2024).
"Tidak akan pemilu ini jujur dan adil selama Jokowi masih di situ (menjabat presiden), no way! Tidak mungkin Pemilu jujur adil sepanjang Jokowi masih di situ," katanya.
Dia pun menyuarakan upaya pemakzulan Jokowi, demi Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil.
Baca Juga: Kelakar Jokowi Usai Beri Bansos Beras di Bantul: Setelah Juni Ada Lagi Kalau Anggaran Cukup
"Harus kita makzulkan Jokowi, harus kita paksa dia mundur. Tanpa itu, no way Pemilu jujur dan adil," tegasnya.
Pemakzulan Jokowi
Sebelumnya, isu pemakzulan juga pernah disuarakan pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti. Disebutnya, kontestasi Pemilu 2024 dalam situasi yang membuat cemas dan menakutkan.
Hal itu disampaikannya merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden hingga menteri boleh berpihak dan ikut kampanye.
"Ini kita sedang diliputi ketakutan sebenarnya, yang diciptakan itu. Ini dibilang pesta demokrasi, pemilu yang riang gembira, enggak loh. Saya enggak riang gembira, saya cemas dan kadang takut juga, dan itulah yang diciptakan," kata Bivitri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).
Baca Juga: Kapan Pertama Kali Hilirisasi Nikel di Indonesia: Momentum dan Dampaknya
Bivitri menilai pernyataan Jokowi soal presiden hingga menteri boleh berpihak dan berkampanye masuk dalam kategori perbuatan tercela, sehingga bisa dimakzulkan.
Dia merujuk pada Pasal 7 a Undang-Undang Dasar, yang berbunyi, 'Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.'
"Karena paling tidak perbuatan tercelanya itu sekali lagi konteksnya jabatan presiden, dia sudah melanggar Undang-Undag Ini. Jadi jangan dikecohkan dengan pasal ini, tidak ada sanksi pidananya. Di UU Pemilu, tidak perlu, karena kita bicara perbuatan Presiden yang melanggar Undang-Undang," jelasnya.
Jokowi sebagai presiden yang sudah menjabat dua periode, juga tidak bisa melaksanakan kampanye untuk putranya, Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai cawapres nomor urut dua, mendampingi Prabowo Subianto.
"Untuk Pak Jokowi itu sebenarnya enggak bisa tuh. Karena Pasal 299 itu adalah kalau Jokowi-nya maju, atau dia jadi tim resmi. Bukan pendukung, asal pendukung ya. Misalnya nih, ada yg mendukung. Mendukung tapi bukan dalam tim resminya, itu enggak dihitung dalam pasal 299," kata Bivitri.
Pada ayat 1 Pasal 299, memang disebutkan presiden dan wakil presiden boleh melakukan kampanye. Namun pada ayat 2, disebutkan, 'Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.'
Kemudian pada ayat 3 disebutkan juga, 'Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai: (a) calon Presiden atau calon Wakil Presiden, (b) anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU, atua (c) pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.'
"Nah jokowi kan bukan semuanya. Jadi itu enggak applicable (berlaku)," tegasnya.