Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah jadwal pelaksanaan pemungutan suara di Jeddah, Arab Saudi untuk Pemilu 2024.
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, diatur bahwa pemungutan suara di TPSLN Jeddah akan dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024.
Padahal, sebelumnya KPU menetapkan jadwal pemungutan suara di Jeddah pada Sabtu, 10 Februari 2024.
Baca Juga: Rencana KPU: Pemungutan Suara Putaran Kedua Pilpres Dilakukan 26 Juni 2024
"Perubahan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum pada lampiran keputusan nomor 53 pada perwakilan Republik Indonesia di Jeddah yang semula dilaksanakan Sabtu, 10 Februari 2024 menjadi dilaksanakan Jumat, 9 Februari 2024," demikian dikutip dari SK KPU pada Selasa (30/1/2024).
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, perubahan itu terjadi lantaran adanya masalah ketersediaan gedung sebagai tempat pemungutan suara.
Namun, Hasyim memastikan para pemilih di Jeddah yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 sudah mengetahui adanya perubahan jadwal ini.
"Sudah diinfokan karena usulan perubahan jadwal tersebut dibicarakan dengan komunitas WNI di Jeddah," kata Hasyim.
Baca Juga: KPU: Pemungutan Suara Pilkada Bakal Digelar 27 November 2024