Penerbitan STTP mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2012 tentang tata cara pemberitahuan dan penerbitan STTP Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 15 dan Nomor 20 tentang Kampanye Pemilu.
Sesuai PP 60/2017 pasal 18 dan Perkap 6/2012 pasal 13 bahwa pemberitahuan kampanye diterima paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilu 2024.
Lalu, dalam PP 60/2017 pasal 20 ayat 2 dan Perkap 6/2012 pasal 31 bahwa terhadap pemberitahuan yang telah memenuhi ketentuan, petugas Polri yang berwenang menerbitkan STTP paling lambat H-3 sebelum kegiatan Kampanye dilaksanakan.
Untuk skala provinsi, STTP diterbitkan oleh kepolisian daerah (Polda) .
Apabila pemberitahuan belum memenuhi ketentuan, sesuai PP 60/2017 pasal 20 ayat 3, panitia pelaksana kampanye diwajibkan melengkapi dalam jangka waktu H-3 hari kerja sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan.
KPU RI telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
Rencana kampanye akbar pada 10 Februari untuk masing-masing pasangan calon yang diketahui hingga saat ini, Anies-Muhaimin di JIS Jakarta, Prabowo-Gibran di Gelora Bung Karno Jakarta dan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah. (Sumber: Antara)