Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja angkat bicara terkait isu rencana perusakan surat suara pemilih paslon 02 yang sebelumnya dibeberkan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Rahmat Bagja jika itu benar, maka berpotensi berakibat pada pelanggaran pidana.
“Sanksinya, pidana yang jelas. Perusakan surat suara, pidana,” kata Bagja kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Untuk itu, Bagja berharap TKN Prabowo-Gibran bisa membuat laporan kepada Bawaslu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan menyerahkan bukti.
Baca Juga: Bawaslu Jawab Klaim TKN Soal Ada Petinggi Parpol Ingin Rusak Surat Suara Pemilih Prabowo-Gibran
Terlebih, TKN Prabowo-Gibran menyebut bahwa ada petinggi partai politik yang mengumpulkan penyelenggara Pemilu dan memberikan arahan untuk merusak surat suara pemilih Prabowo-Gibran.
“Nanti coba saya sampaikan ke teman-teman 02 (untuk menyerahkan bukti) kalau seandainya terbukti demikian atau kita tunggu saja laporan dari teman-teman 02 kan,” ujar Bagja.
Sebelumnya, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyebut ada petinggi partai politik yang mengumpulkan penyelenggara Pemilu dan memberikan arahan untuk merusak surat suara pemilih capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Habiburokhman mengatakan ini berdasar informasi yang diterima pihaknya dari lapangan. Petinggi partai politik atau parpol tersebut menurutnya mengumpulkan penyelenggara Pemilu tersebut di sebuah hotel di Jawa Tengah pada minggu ketiga di bulan Januari 2024.
"Dalam pertemuan tersebut dibahas bahwa kondisi lapangan Pilpres tidak menguntungkan koalisi partai tersebut, mereka dalam posisi tertinggal dari Prabowo-Gibran. Begitu juga untuk Pileg DPR RI disebutkan bahwa partai mereka dalam posisi tertinggal," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/1/2024).
Tak hanya merusak surat suara pemilih Prabowo-Gibran, kata Habiburokhman, petinggi parpol tersebut juga menginstruksikan kepada penyelenggara Pemilu yang hadir untuk merusak pemilih caleg DPR RI Gerindra, NasDem, dan PKS.
"Ada narasi bahwa akan melakukan kecurangan dengan cara merusak surat suara pemilih Prabowo-Gibran, DPR RI Nasdem, Gerindra dan PKS. Ini saya sampaikan apa adanya yang berkembang saat itu ya, caranya dengan merusak surat tersebut adalah dengan menggunakan paku," ungkapnya.
Habiburokhman lantas mencontohkan cara merusak surat suara yang diinstruksikan petinggi parpol tersebut. Menurutnya cara tersebut merupakan cara lama yang pernah dipakai di masa orde baru atau Orba.
"Kurang lebih begini kalau dulu jaman Orde Baru ini praktik lama teknik melakuan kecurangan. Kami khawatirkan seperti ini. Aslinya kan begini nanti diambil seolah-olah ada paku menonjol gitu lho di meja. Nanti dilakukan secepat kilat misal terlihat nomor urut 2 dirusak begini dipakuin gini, misal nomor 2 ke coblos nomor 1 juga. Sehingga surat suara menjadi rusak begitu dibuka. Kemarin menurut informasi kami dibahas detail di Hotel tersebut," bebernya.
Kekinian, lanjut Habiburokhman, pihaknya tengah melengkapi bukti-bukti terkait adanya perencanaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif atau TSM tersebut.
"Kami masih melengkapi bukti-bukti. Dalam satu-dua hari ini akan kami laporkan," katanya.
Habiburokhman juga menyampaikan terkait adanya dugaan ketidaknetralan dan indikasi kecurangan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Jawa Timur.
Menurutnya, ditemukan video orang-orang yang diduga PPK dan PPS se-Kabupaten Jember mengacungkan salam tiga jari atau metal ciri khas pendukung Ganjar-Mahfud dalam acara konsolidasi dan Training of Trainers (TOT) di Hotel Cempaka, Jember, Jawa Timur pada 22 Januari 2024 lalu.
“Pada acara tersebut ada sejumlah penyelenggara pemilu yang menunjukkan gestur dan simbol dukungan terhadap capres tertentu. Kami mendapatkan foto dan video terkait kasus tersebut," tutur Habiburokhman.
Temuan tersebut, kata Habiburokhman, kekinian telah dilaporkan ke KPU dan Bawaslu Jawa Timur.
“Untuk di Jawa Timur per hari ini sudah dilaporkan ke Bawaslu," jelasnya.
Sementara Wakil Komandan Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran sekaligus mantan anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menilai dua temuan tersebut mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan secara TSM.
“Harus diingat bagi para penyelenggara Pemilu yang terindikasi curang ini ada pidana penjaranya. Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara masif melalui penyelenggara Pemilu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM," tegas Fritz.
Atas hal itu, Fritz meminta KPU dan Bawaslu Jawa Tengah dan Jawa Timur segera menindaklanjuti temuan tersebut demi menjamin pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil.
“Untuk membuat suasana yang aman tentram, Pemilu yang jujur dan adil, tindakan yang tegas dari KPU dan Bawaslu sangat kami nanti,” tandas dia.