Suara.com - Ketua TKD Prabowo-Gibran wilayah Jawa Barat, Ridwan Kamil, melakukan bagi-bagi uang atau saweran dalam kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
Kasus ini kekinian tengah ditangan Bawaslu Jawa Barat.
"Betul, ya memang fakta videonya kan ada saweran, berkaitan dengan lomba joget itu kan. Kemudian dari yang bersangkutan dikatakan bahwa posisinya antara Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu dan juga terbatas hanya dua sampai tiga orang begitu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri di Kantor Bawaslu Jabar, Bandung, Senin.
Hingga saat ini Bawaslu Jabar kata Syaiful, belum bisa memberikan kepastian apakah Ridwan Kamil melakukan pelanggaran pemilu terkait dengan politik uang atau tidak. Ini dikarenakan proses pemeriksaanya masih berjalan.
Baca Juga: Kampanye Terbuka Dimulai, Caleg dan Parpol Bakal Jor-joraan Lakukan Politik Uang
"Apakah nanti itu dinilai sebagai yang dimaksud dengan money politik itu kan nanti kita kaji lagi berkaitan dengan kegiatan tersebut," ucap Syaiful.
Pemeriksaan lanjutan itu, kata Syaiful, selain berkaitan dengan kegiatan sawer uang dan pelibatan BPD, juga akan menilai apakah kegiatan tersebut dalam konteks kampanye.
Karenanya, kata dia, nantinya Bawaslu Jabar akan menyelidiki yang berkaitan dengan kampanye mulai dari pemberitahuan, alat peraga, penyebaran bahan kampanye, dan segala macamnya.
"Katakanlah konteksnya kampanye tentunya kan dalam rangka meyakinkan pemilih atau kalau tidak menjanjikan suatu seperti itu. Sementara penilaian yang tadi disampaikan oleh beliau bukan. Karenanya nanti keseluruhan kita nilai berkaitan dengan kegiatan tersebut apakah kampanye atau bukan," tuturnya.
Laporkan Ridwan Kamil
Baca Juga: Antisipasi Politik Uang, Bawaslu Awasi Seluruh Area Kampanye Akbar Pilpres 2024
Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye dan money politic di Jambore Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Kecamatan Cipatujah, Sabtu 13 Januari 2024 silam.
Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dari viralnya video berdurasi 88 detik, dimana Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) di kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam rekaman video, ada dugaan Ridwan Kamil meneriakkan presiden sebanyak tiga kali yang disambut massa dengan nama Prabowo. Tak sampai disitu, sambil merogoh saku celana dan memberikan sejumlah uang kepada warga yang berjoget.
Rekaman video yang viral inilah menjadi bahan melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024. (Antara)