Kritisi Pernyataan Bagja, Jarnas Gamki Gama Desak Bawaslu Panggil Jokowi Dugaan Pose 2 Jari

Senin, 29 Januari 2024 | 15:35 WIB
Kritisi Pernyataan Bagja, Jarnas Gamki Gama Desak Bawaslu Panggil Jokowi Dugaan Pose 2 Jari
Potongan video pose dua jari dari mobil kepresidenan. (bidik layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) mendesak Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja segera memanggil Presiden Joko Widodo.

Desakan tersebut disampaikan terkait laporan mereka mengenai dugaan Jokowi yang berpose dua jari.

"Jarnas Gamki Gama meminta agar ketua Bawaslu memanggil, memeriksa, mengkaji, dan melakukan investigasi terhadap terlapor Presiden Joko Widodo segera," kata Ketua Jarnas Gamki Gama Rapen Sinaga lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (29/1/2024).

Desakan itu disampaikan Rapen, juga sekaligus menanggapi pernyataan Bagja yang meragukan pose dua jari tersebut dilakukan oleh Jokowi.

Bagja dalam pernyataan mempertanyakan kemungkinan pose dua jari bisa saja dilakukan oleh Iriana, istri Jokowi.

"Ketua Bawaslu tidak boleh menyimpulkan sendiri terhadap siapa yang mengacungkan salam dua jari. Ketua Bawaslu tidak boleh berasumsi bahwa yang mengacungkan salam dua jari adalah ibu Iriana," kata Rapen.

Selain itu menurut Jarnas Gamki Gama, Bawaslu seharusnya melakukan mengkaji laporan mereka, sebelum mengeluarkan pernyataan.

"Jadi menurut JARNAS GAMKI GAMA, Ketua Bawaslu terlalu cepat memberikan jawaban sebelum melakukan pemeriksaan, kajian, dan investigasi," ujar Rapen.

Oleh karenanya pernyataan Bagja dinilai prematur, tak tidak menjalankan tugasnya sebagai pengawas Pemilu. Mereka pun berencana melaporkan Bagja ke DKKP.

Baca Juga: Bahlil Bicara Pose Dua Jari Jokowi: Masa Bapak Dan Anak Enggak Saling Dukung?

"Kewenangan Bawaslu adalah memeriksa, dan memutus setiap dugaan pelanggaran pemilu, akan tetapi Rahmat Bagja sebagai Komisioner Bawaslu sudah membuat kesimpulan tanpa memeriksa Joko Widodo. Hal ini adalah pelanggaran kode etik Bawaslu dan akan dilaporkan ke DKPP," ujar Rapen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI