Suara.com - Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) akan melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan itu atas pernyataan Bagja yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan laporan Jarnas Gamki Gama atas dugaan pose dua jari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Tepis Seruan Gus Nadir dan Gus Ipul Menangkan Prabowo-Gibran, Gus Yahya: Bukan Resmi dari PBNU!
Bus Kampanye AMIN Mendadak Dibatalkan, Mardani Ali Sera: Massa Siap Longmarch ke JIS
"Kewenangan Bawaslu adalah memeriksa, dan memutus setiap dugaan pelanggaran pemilu, akan tetapi Rahmat Bagja sebagai Komisioner Bawaslu sudah membuat kesimpulan tanpa memeriksa Joko Widodo. Hal ini adalah pelanggaran kode etik Bawaslu dan akan dilaporkan ke DKPP," kata Ketua Jarnas Gamki Gama Rapen Sinaga lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (29/1/2024).

Kepada DKPP, Jarnas Gamki Gama meminta segera melalukan pemeriksaan terhadap Bagja.
"Dan untuk itu Jarnas Gamki Gama akan membuat pengaduan kepada DKPP atas pelanggaran etik tersebut," kata Rapen.
Dalam pernyataan Bagja meragukan poses dua jari tersebut dilakukan Jokowi. Menurutnya bisa saja dilakukan olen Iriana, istri Jokowi.

"Ketua Bawaslu sangat prematur dan bertindak unfairness sebagai wasit dalam pemilu. Hal ini sudah dilaporkan oleh Jarnas GAMKI Ganjar Mahfud, maka setiap komisioner tidak memberikan pernyataan di publik sebelum dilakukannya pemeriksaan kepada Joko Widodo sebagai terlapor," ujar Rapen.
Baca Juga: Usai Nge-Bakso Bareng Prabowo, Ditanya Soal Kapan Mulai Kampanyein Gibran? Begini Jawaban Jokowi
Sebagaimana diketahui, Bagja dalam pernyataan meragukan pose dua jari itu dilakukan oleh Jokowi.