Suara.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan mengatakan adanya status pekerja outsourcing merupakan tanda-tanda Omnibus Law bermasalah.
Adapun pekerja outsourcing adalah penggunaan jasa tenaga kerja yang direkrut dari pihak ketiga untuk mengisi posisi tertentu di sebuah perusahaan.
"Persoalan pekerja outsourcing salah satu permasalahan bukti bahwa Omnibus Law ini bermasalah," kata Anies dalam acara Desak Anies Edisi Buruh & Ojol di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
Anies menekankan bahwa cara-cara merekrut pegawai dengan gampang harus mulai diubah. Ia meminta urusan perekrutan pegawai mesti dilakukan secara selektif.
Baca Juga: Pede Raup Banyak Suara Warga Ibu Kota, Anies: Jakarta Berada di Barisan Perubahan
Selain itu, eks Gubernur DKI Jakarta itu berpandangan bahwa perusahaan harus mengedepankan status pegawai tetap bagi para pekerja.
"Tidak boleh diteruskan lagi, yang seharusnya adalah selektif hiring. Harus kita kerjakan dan sebisa mungkin mengutamakan status sebagai pekerja tetap. Sambil memastikan pekerja terus meningkatkan skill-nya, kompetensinya," ucap Anies.
Oleh sebab itu, jika Anies terpilih sebagai presiden, ia mengaku akan mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Saya tegaskan sekali lagi bahwa kami berkomitmen untuk mengkaji ulang Undang-Undang Ciptaker agar aturan aturan yang dipandang tidak memberikan rasa keadilan bisa dikoreksi untuk memberikan rasa keadilan," ujar Anies.
Pasalnya, Anies menilai penurunan angka pengangguran lebih tinggi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) daripada era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Data BPS menunjukkan bahwa di era pasca Undang-Undang ini bahkan bila dibandingkan dengan statistik di era kepemimpinan Pak SBY pengangguran itu turun 5,3 persen di era Pak Jokowi turunnya hanya 0,73 persen," jelas Anies.