Undangan Pemilu Hilang Apa Bisa Nyoblos? Tak Hanya C6, Ini Berkas yang Perlu Dibawa ke TPS Pemilu 2024

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 29 Januari 2024 | 06:28 WIB
Undangan Pemilu Hilang Apa Bisa Nyoblos? Tak Hanya C6, Ini Berkas yang Perlu Dibawa ke TPS Pemilu 2024
Pemilihan Umum 2024 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilihan Umum 2024 akan tiba dalam hitungan hari. Terkadang untuk nyoblos ada kendala meresahkan seperti kertas Undangan Pemilu (C6) rusak atau hilang. Lantas, jika Undangan Pemilu hilang apa bisa nyoblos?

Undangan Pemilu (C6) merupakan kertas undangan pemberitahuan pemilih untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). Undangan Pemilu (C6) memuat informasi mengenai nama pemilih dan ketertaftaran nama pemilih di TPS sesuai alamatnya. Lantas bagaimana jika Undangan Pemilu (C6) ini rusak, hilang, atau tertinggal? Apaah bisa nyoblos?

Apabila Undangan Pemilu tertinggal, solusinya bisa diambil terlebih dahulu sebelum memasuki TPS. Bagaimana jika hilang? 

Kamu tenang saja, setiap orang yang namanya sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), tetap bisa memilih meskipun Undangan Pemilu (C6) yang sudah diterima hilang, rusak, atau tertinggal. Saat datang ke TPS, pemilih bisa menunjukkan E-KTP kepada petugas di TPS untuk mencoblos.

Baca Juga: Dampingi Anies Kampanye Akbar di Bandung, Jusuf Kalla: Dia Orang Hebat

Selain menunjukan e-KTP, pemilih juga bisa menggunakan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Suket ini diterbitkan oleh Dukcapil Kemendagri. Penting untuk diketahui bahwa C6 bukan syarat wajib mencoblos. 

Prinsip utama dari C6 ialah bersifat sebagai undangan kepada pemilih untuk datang ke TPS. Formulir Undangan Pemilu (C6) seharusnya diberikan maksimal H-3 sebelum hari pencoblosan. Jadi, jika kamu belum menerima C6 sampai H-3 pencoblosan, segera hubungan petugas KPPS setempat.

Berkas yang harus dibawa ke TPS

Pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemilih yang sudah terdaftar dapat hadir ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk memberikan suaranya. Saat datang, jangan lupa bawa berkas yang harus di bawa ke TPS seperti berikut ini.

  • Formulir C6 (Undangan Pemilu) Pemberitahuan 
  • Jika belum memiliki Undangan Pemilu (C6), pemilih bisa bertanya ke petugas KPPS. 
  • KTP elektronik 
  • Jika tidak memiliki KTP, wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dukcapil Kemendagri. 

Berdasarkan Pemilu tahun 2019, pencoblosan akan dimulai dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Pemilih harus memberikan suaranya pada jam tersebut di TPS masing-masing, tidak boleh terlambat. 

Baca Juga: Gaji KPPS 2024 Kapan Diberikan? Viral Petugas Pemilu Pamer Amplop Uang di Medsos Usai Dilantik

Demikian itu informasi mengenai Undangan Pemilu hilang apa bisa nyoblos.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI