Suara.com - Dengan tugas yang akan diembannya selama masa menjelang dan sepanjang Pemilu pada tanggal 14 Februari mendatang, petugas KPPS tentu akan mendapat gaji. Namun, berapa dan kapan gaji KPPS 2024 akan diberikan?
Pertanyaan tersebut cukup sering menjadi pembicaraan usai beredar foto anggota KPPS yang membagikan amplop berisi uang. Pasalnya, mereka terlihat menerima jumlah uang yang berbeda.
Gaji KPPS 2024 Kapan Diberikan?
Pencairan gaji KPPS 2024 telah tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa gaji petugas KPPS Pemilu 2024 baru akan cair setelah masa kerja selesai yang berarti setelah bekerja satu bulan penuh. Dengan begitu, gaji KPPS Pemilu 2024 diharapkan akan cair di tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Besaran gaji KPPS 2024 diketahui lebih besar dari tahun sebelumnya, berikut adalah rinciannya.
- Ketua KPPS: Rp 1.200.000 (Pemilu), Rp 900.000 (Pilkada)
- Anggota KPPS: Rp 1.100.000 (Pemilu), Rp 850.000 (Pilkada).
- Satlinmas TPS: Rp 700.000 (Pemilu), Rp 650.000 (Pilkada).
Sementara itu, berikut adalah gaji bagi KPPS yang bertugas di luar negeri.
- Ketua KPPS: Rp 6.500.000
- Sekretaris KPPS: Rp 6.000.000
- Satlinmas TPS: Rp 4.500.000.
Viral Petugas KPPS 2024 Pamer Uang Amplop
Baru-baru ini beredar di media sosial yang memperlihatkan beberapa petugas KPPS yang baru saja dilantik tengah memamerkan amplop berisi uang. Amplop tersebut diduga adalah uang saku yang diberikan kepada KPPS.
Baca Juga: Heboh Anggaran Snack saat Bimtek Dipotong, Berapa Honor Petugas KPPS Seharusnya?
Seperti dalam cuitan yang diunggah oleh akun Twitter @kegblgnunfaedh pada 27 Januari 2024.