Prabowo-Gibran Bakal Bikin UU Perlindungan Hewan, Akhiri Kekerasan terhadap Binatang?

Minggu, 28 Januari 2024 | 08:58 WIB
Prabowo-Gibran Bakal Bikin UU Perlindungan Hewan, Akhiri Kekerasan terhadap Binatang?
Anggota Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran, Hashim Djojohadikusumo. [Dok. TKN Prabowo-Gibran]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran akan menginisiasi pembentukan undang-undang perlindungan hewan jika terpilih di Pilpres 2024. 

Hal itu disampaikan anggota Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hashim Djojohadikusumo dalam acara diskusi bersama komunitas pencinta hewan Natha Satwa Nusantara (NSN) dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1) kemarin.

Adik kandung Prabowo tersebut menilai diperlukan payung hukum untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap hewan. Dia juga meyakini Prabowo-Gibran akan menyepakati pembentukan undang-undang tersebut karena keduanya merupakan pencinta hewan. 

"Saya bisa katakan bahwa saya yakin dengan pemerintahan baru Prabowo-Gibran, yang insyaAllah jadi terpilih, saya sangat optimistis bahwa kekerasan terhadap hewan itu akan dilarang," kata Hashim di DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, dikutip Minggu (28/1/2024). 

Baca Juga: Terima Barisan Santri Muda di Rumah Kertanegara, TKN Prabowo-Gibran Janjikan Dana Abadi Pesantren

Anggota Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran, Hashim Djojohadikusumo. [Dok. TKN Prabowo-Gibran]
Anggota Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran, Hashim Djojohadikusumo. [Dok. TKN Prabowo-Gibran]

Hashim membeberkan dirinya telah lama menaruh perhatian terhadap perlindungan hewan. Pada 2017 lalu dia mendirikan Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera di Dharmasraya yang hingga kini sudah melepasliarkan delapan ekor harimau ke habitat aslinya.

Selain itu, kata Hashim, pihaknya juga melakukan rehabilitasi orangutan melalui Pusat Suaka Orangutan Arsari. Setidaknya sudah ada dua orangutang yang dilepasliarkan dari Sulawesi Utara kembali ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

"Tidak boleh ada kekerasan, sadisme seperti saya lihat tadi di paparan, tidak boleh ada sadisme perilaku yang biadab. Saya amat yakin kita bisa berhasil dengan Undang-Undang Anti Kekerasan," ujar Hashim. 

Kekerasan Hewan Makin Masif

Founder & CEO JAAN Domestic, Karin Franken dalam diskusi tersebut mengungkap bahwa kasus kekerasan terhadap hewan hingga kekinian terus bertambah. Bahkan Indonesia dikenal sebagai negara yang tidak ramah hewan. 

Baca Juga: Bela Gibran yang Kerap Diremehkan, Prabowo: Paten Gak Pilihan Gua!

Karin mengatakan itu merujuk laporan yang diterbitkan Koalisi Kekejaman Satwa di Media Sosial (SMACC) pada 2021 lalu. Dalam laporan SMACC Indonesia disebut negara yang paling banyak mengunggah video kekerasan terhadap hewan dengan angka mencapai 1.569 video. 

“Kami masih sangat membutuhkan bantuan pemerintah untuk mengendalikan kasus penyiksaan hewan yang terus menerus bertambah dan berkembang. Kami sebagai aktivis hewan menawarkan diri untuk menjadi mitra pemerintah dan bergandengan tangan untuk bersama-sama menanggulangi masalah ini,” tutur Karin. 

Sementara Founder & CEO NSN, Davina Veronica menilai selain undang-undang perlindungan hewan juga diperlukan lembaga semacam Komisi Perlindungan Satwa. Kehadiran lembaga tersebut diharapkan dapat mengawasi kasus-kasus kekerasan terhadap hewan dan membantu menggerakkan aturan hukum yang berlaku.

“Jika aktivis perlindungan hewan sudah memiliki bukti kekerasan terhadap hewan, tidak mudah juga menindaklanjutinya ke penegak hukum. Tak jarang dilempar ke sana kemari," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI