"Nanti tugas kami dari Bawaslu kota, harus membuat rilis juga, berapa total paling banyak pelanggaran peletakan APK yang dilanggar setiap parpol dan peserta pemilu," kata Sobirin.
Untuk sementara APK itu ditaruh di belakang kantor Bawaslu Jakarta Utara. Nantinya Bawaslu bakal menyampaikan ke parpol-parpol atau peserta pemilu untuk boleh mengambil dengan surat tugas bahwa memang dia ditugaskan oleh parpol atau para caleg untuk mengambil APK yang melanggar.
Jika tidak diambil juga dalam waktu tertentu oleh pihak terkait, maka APK tersebut akan terus tersimpan di belakang kantor Bawaslu sampai berakhirnya tahap pemungutan suara pada 14 Februari mendatang.
"Setelah itu baru kami bisa lakukan tindakan lebih lanjut, apakah itu pemusnahan atau pembakaran atau apa, belum tahu. Nanti kami akan bicarakan lagi karena ini terkait panji-panji kebanggaan parpol itu sendiri," kata Sobirin. (Antara)