Temukan 374 Data Ganda DPTLN, Migrant CARE Laporkan KPU dan PPLN New York ke Bawaslu

Jum'at, 26 Januari 2024 | 22:15 WIB
Temukan 374 Data Ganda DPTLN, Migrant CARE Laporkan KPU dan PPLN New York ke Bawaslu
Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo di Kantor Bawaslu, Jumat (26/1/2024). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Migrant CARE mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaporkan dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) New York atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum.

Pasalnya, mereka mengaku menemukan banyaknya pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) New York.

Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo menjelaskan, pihaknya menerima aduan dari salah satu WNI di New York perihal banyaknya nama ganda yang terdaftar dalam DPTLN New York.

"Berdasarkan aduan ini, kami melakukan telaah secara mendalam dan menemukan ratusan data ganda dalam dua, tiga, dan empat metode memilih sekaligus," kata Wahyu di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).

Dia mengaku mendapatkan 374 nama ganda yang temukan dalam DPTLN New York.

Dia menduga fakta data ganda ini lebih banyak dari yang sudah ditemukan pihaknya.

"Jika dilakukan pencermatan lebih dalam dan kami meyakini Bawaslu RI memiliki akses dan sumber daya yang memadai untuk memverifikasi dan menindaklanjuti kejanggalan-kejanggalan yang terkandung dalam DPT LN New York ini,” ujar dia.

Tak hanya itu, dia juga mengaku menemukan adanya data pemilih dalam DPTLN yang sebenarnya sudah kembali ke Indonesia sejak tiga tahun lalu

"Ini kemudian membuka pertanyaan bahwa pemutakhiran data tidak dilakukan secara benar dan memadai untuk menjamin hak politik warga negara di luar negeri," ucap Wahyu.

Baca Juga: Sindir Bawaslu usai Jokowi Sebut Presiden Bisa Kampanye, Timnas AMIN: Harusnya Diawasi, Kok Cicing Wae

Lebih lanjut, dia menyebut DPT seharusnya menjadi indikator awal dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan proses pemilihan umum telah sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) atau tidak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI