Suara.com - Anggota Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Eggi Sudjana menyebut bahwa beredarnya beras Bulog dengan stiker bergambar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai aksi penggunaan fasilitas negara.
"Itu sama juga memakai fasilitas negara dong, Bulog kan punya negara," kata Eggi di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).
Lebih lanjut, penggunaan Bulog untuk kampanye disebut Eggi bisa berujung ada pelanggaran pidana sebagaimana undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara.
"Jadi kena undang-undang penyelenggara negara, itu harusnya dipidana, tidak benar, kaitannya juga dengan undang-undang nomor 28," ujar Eggi.
Baca Juga: Bantah Pasang Stiker di Beras Bulog, Kubu Prabowo Ancam Seret Penyebar Fitnah ke Jalur Hukum
Menurut dia, penggunaan Bulog yang merupakan perusahaan milik negara adalah buntut dari sikap Presiden Joko Widodo yang disebut mendukung putranya, Gibran sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo.
"Itulah akibat komitmen Jokowi yang ingin cawe-cawe, harus dilihat akarnya dari situ. Jokowi cawe-cawe dan berani menyatakan memihak, berani bilang boleh kampanye," ucap Eggi.
Meski Perum Bulog sudah memberi klarifikasi bahwa stiker tersebut bukan berasal dari perusahaan tersebut, Eggi memandang tetap ada pelanggaran kampanye dalam beredarnya beras dengan stiker Prabowo-Gibran.
"Itu juga tidak bisa dibenarkan karena membagi-bagikan sembako dan lain sebagainya. Apa dibenarkan dalam pemilu,? Bagaimana jurdilnya itu udah money politics?" kata Eggi.
"Tidak dibenarkan, tidak ada pembenaran satupun pasal mengenai boleh bagi-bagi sembako, nggak ada," katanya.