- Apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya.
- Melakukan perbuatan tercela.
- Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Lantas, apakah Presiden Jokowi memenuhi syarat untuk dimakzulkan? Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, Presiden Jokowi telah memenuhi syarat dan layak untuk dimakzulkan.
Menurutnya, Jokowi telah memenuhi syarat dalam poin yang kedua yakni melakukan perbuatan tercela.
Bivitri juga membeberkan alasan mengapa Jokowi bisa dianggap melakukan perbuatan tercela. Hal tersebut dikarenakan bahwa sang Presiden telah menunjukkan sikap tidak adil dengan berpihak pada salah satu paslon tertentu dalam pemilihan capres-dan cawapres 2024.
"Dalam Pasal 282, 283 bahwa pejabat negara itu tidak boleh melakukan tindakan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta selama kampanye. Jadi sudah melanggar belum? Sudah. Jadi apakah itu bisa dorong sampai pemakzulan? Menurut saya bisa," tegas Bivitri.
Padahal, seorang Presiden harus bisa bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu paslon tertentu.
Apalagi, baru-baru ini Jokowi mengatakan bahwa seorang Presiden bisa melakukan kampanya asal tidak menggunakan atribut negara.
Bivitri menilai bahwa hal tersebut sangat tidak wajar, pasalnya seorang Presiden bisa ikut serta dalam kampanye hanya untuk parpolnya saja. Sedangkan, Prabowo dan Gibran beda parpol dengannya.
Oleh sebab itu, Bivitri Susanti mengatakan jika Jokowi telah memenuhi syarat untuk dimakzulkan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Gagalkan Timnas AMIN Laporkan Jokowi ke Bawaslu, Anies: Sangat Receh, buat Apa?