Suara.com - Jelang pencoblosan Pilpres 2024, suhu politik makin memanas. Istilah "pemakzulan" pun muncul dari sejumlah tokoh di Indonesia dan ditujukan untuk Presiden Jokowi.
Lantas, apa sebenarnya apa arti dari istilah tersebut? Pemakzulan berasal dari kata dasar makzul yang berarti berhenti memegang jabatan.
Jadi, bisa diartikan bahwa pemakzulan Jokowi merupakan proses memberhentikan beliau dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia.
Bukan tanpa alasan, sejumlah tokoh yang melakukan 100 petisi tersebut menduga adanya kecurangan Pemilu 2024.
Akan tetapi, banyak yang menilai bahwa pemakzulan terhadap Presiden tersebut akan sulit untuk dilakukan sebab prosesnya yang panjang sehingga membutuhkan waktu yang sangat lama.
Tak hanya itu, ada beberapa syarat pemakzulan yang harus dipenuhi, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
Syarat Pemakzulan

Proses pemakzulan Presiden sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kendati demikian, masa jabatan tersebut bisa diakhiri jika Presiden dan Wakil Presiden diberhentikan langsung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul dari Dewan perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Gagalkan Timnas AMIN Laporkan Jokowi ke Bawaslu, Anies: Sangat Receh, buat Apa?
Beberapa poin yang dapat digunakan untuk memberhetikan Presiden dan Wakil Presiden menurut Pasal 7A I945, adalah sebagai berikut: