Suara.com - Jelang pencoblosan Pilpres 2024, suhu politik makin memanas. Istilah "pemakzulan" pun muncul dari sejumlah tokoh di Indonesia dan ditujukan untuk Presiden Jokowi.
Lantas, apa sebenarnya apa arti dari istilah tersebut? Pemakzulan berasal dari kata dasar makzul yang berarti berhenti memegang jabatan.
Jadi, bisa diartikan bahwa pemakzulan Jokowi merupakan proses memberhentikan beliau dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia.
Bukan tanpa alasan, sejumlah tokoh yang melakukan 100 petisi tersebut menduga adanya kecurangan Pemilu 2024.
Baca Juga: Gagalkan Timnas AMIN Laporkan Jokowi ke Bawaslu, Anies: Sangat Receh, buat Apa?
Akan tetapi, banyak yang menilai bahwa pemakzulan terhadap Presiden tersebut akan sulit untuk dilakukan sebab prosesnya yang panjang sehingga membutuhkan waktu yang sangat lama.
Tak hanya itu, ada beberapa syarat pemakzulan yang harus dipenuhi, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
Syarat Pemakzulan
Proses pemakzulan Presiden sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kendati demikian, masa jabatan tersebut bisa diakhiri jika Presiden dan Wakil Presiden diberhentikan langsung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul dari Dewan perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Beda Adab Jokowi vs Ma'ruf Amin Soal Memihak Capres, Ternyata Ini Perbandingan Pendidikan Keduanya
Beberapa poin yang dapat digunakan untuk memberhetikan Presiden dan Wakil Presiden menurut Pasal 7A I945, adalah sebagai berikut:
- Apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya.
- Melakukan perbuatan tercela.
- Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Lantas, apakah Presiden Jokowi memenuhi syarat untuk dimakzulkan? Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, Presiden Jokowi telah memenuhi syarat dan layak untuk dimakzulkan.
Menurutnya, Jokowi telah memenuhi syarat dalam poin yang kedua yakni melakukan perbuatan tercela.
Bivitri juga membeberkan alasan mengapa Jokowi bisa dianggap melakukan perbuatan tercela. Hal tersebut dikarenakan bahwa sang Presiden telah menunjukkan sikap tidak adil dengan berpihak pada salah satu paslon tertentu dalam pemilihan capres-dan cawapres 2024.
"Dalam Pasal 282, 283 bahwa pejabat negara itu tidak boleh melakukan tindakan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta selama kampanye. Jadi sudah melanggar belum? Sudah. Jadi apakah itu bisa dorong sampai pemakzulan? Menurut saya bisa," tegas Bivitri.
Padahal, seorang Presiden harus bisa bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu paslon tertentu.
Apalagi, baru-baru ini Jokowi mengatakan bahwa seorang Presiden bisa melakukan kampanya asal tidak menggunakan atribut negara.
Bivitri menilai bahwa hal tersebut sangat tidak wajar, pasalnya seorang Presiden bisa ikut serta dalam kampanye hanya untuk parpolnya saja. Sedangkan, Prabowo dan Gibran beda parpol dengannya.
Oleh sebab itu, Bivitri Susanti mengatakan jika Jokowi telah memenuhi syarat untuk dimakzulkan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan