Suara.com - Juru bicara Tim Pemenangang Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mempertanyakan soal ucapannya yang menyebut bahwa adanya oknum Polri tidak netral dalam Pemilu 2024.
Aiman mengatakan, ucapannya bukanlah tudingan, melainkan sebatas peringatan akan hal tersebut.
"Di tengah isu netralitas yang paling diperbincangkan selama proses Pemilu kali ini, justru malah saya yang mengingatkan itu, malah diproses pidana," kata Aiman, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).
Aiman juga menyinggung tentang berbagai pemberitaan di berbagai media massa nasional yang memublikasikan isu serupa. Aiman berdalih, ucapannya bukan ingin menyebar berita bohong namun hanya sebatas imbauan.
Baca Juga: Hari Ini Polda Metro Periksa Aiman Witjaksono Terkait Kasus Tudingan Polri Tak Netral
"Jadi kalau proses saya terus dilanjutkan, tentu ini menjadi pertanyaan. Meskipun saya menjadi warga negara yang baik akan terus mengikuti proses hukum ini," ucapnya.
Aiman menilai, seharusnya kritkan yang disampaikannya tentang netralitas Polri, seharusnya menjadi catatan publik, bukan malah berujung proses pidana.
Tanggapan Polisi
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan Aiman dipanggil penyedik sebagai saksi atas perkaranya.
Ini merupakan pemeriksaan pertama Aiman, setelah kasusnya naik menjadi penyidikan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Panggil Aiman Witjaksono yang Tuding Aparat Tidak Netral di Pemilu 2024
"Pemeriksaan tunggal, karena saksi-saksi lain sudah diperiksa atau dimintai keterangan sebelumnya," ucap Ade Safri, Jumat.
Naik Sidik
Sebelumya, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara atas tudingan hoax yang dilakukan juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono. Aiman saat itu menuding jika aparat tidak netral di Pemilu 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal kembali melakukan pemeriksaan Aiman dan saksi lainnya dalam tahap tersebut.
"Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi," kata Ade kepada wartawan, Senin (8/1/2024) lalu.
Meski begitu, Ade belum merinci kapan jadwal Aiman dan saksi-saksi lainnya akan diperiksa. Dia hanya memastikan jika semua saksi termasuk Aiman yang sudah diklarifikasi pada saat penyelidikan akan kembali diperiksa pada tahap penyidikan.
"Nanti kita update (agenda pemeriksaan Aiman) ya," jelasnya.
Total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktifis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.
Aiman diduga melakukan tindak pidana dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.