Suara.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud angkat bicara setelah Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu. Mahfud sebelumnya dilaporkan karena dianggap menghina Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat debat.
Kekinian TPN ingin melihat sejauh mana laporan itu diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami masih menunggu sejauh mana laporan itu akan diproses pihak Bawaslu," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Todung menyebut pihaknya sudah membicarakan soal pelaporan itu dengan Mahfud secara langsung. Pihaknya juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk menghadapi pelaporan itu.
Baca Juga: Tak Mau Hukum Tumpul ke Atas, Mahfud MD Bakal Benahi Aparat
"Kami sedang mencoba mengumpulkan bahan-bahan, bukti-bukti mengenai apa dasar laporan ke Bawaslu. Tapi dari pihak Bawaslu belum disampaikan surat panggilan kepada Pak Mahfud yang ditembukan kepada TPN," ujar Todung.
Laporkan Mahfud
Sebelumnya Mahfud dilaporkan ke Bawaslu karena mengatakan 'recehan' dan 'ngawur' kepada Gibran dalam debat cawapres 2024 pada Minggu (21/1) malam.
Laporan itu dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu), Kamis (25/1/2024).
"Di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia (Mahfud) melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02," kata salah satu perwakilan Awaslu, Muhammad Mualimin.
Baca Juga: Mahfud Md ke Partai Pengusung Ganjar: Tidak Akan Tunduk dan Patuhi Siapapun
Mualimin menilai kata-kata yang disampaikan Mahfud masuk kategori penghinaan. Oleh sebab itu, menurut Mualimin, pernyataan Mahfud diduga telah melanggar Pasal 72 Ayat 1 Huruf C PKPU 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.