Ketiga adalah surat suara bertanda warna merah. Surat suara ini digunakan untuk memberikan suara untuk anggota DPD, dan di dalamnya memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD yang ada di wilayah Anda.
4. Surat Suara Bertanda Biru
Surat suara dengan tanda warna biru akan digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD Provinsi. Surat suara ini akan memuat informasi mengenai tanda gambar partai, nomor urut partai, dan nomor urut serta nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Bertanda Hijau
Terakhir adalah surat suara bertanda hijau. Surat suara ini digunakan untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan berisi tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Tentu pemahaman pada masing-masing fungsi surat suara ini wajib dimiliki oleh pemilih, agar tidak salah dalam memberikan suaranya. Meski mungkin saja akan disosialisasikan oleh petugas yang ada di TPS, namun tidak ada salahnya mencermati informasi mendasar seperti ini terlebih dahulu.
Itu tadi sedikit mengenai 5 surat suara Pemilu 2024, terkait warna dan jenis serta perbedaan penggunaan masing-masing surat suara yang ada.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Apa Itu PTPS dalam Pemilu? Segini Besaran Gaji yang Didapatkan