Mengenal 5 Surat Suara Pemilu 2024, Pahami Warna, Jenis dan Penggunaannya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 26 Januari 2024 | 12:50 WIB
Mengenal 5 Surat Suara Pemilu 2024, Pahami Warna, Jenis dan Penggunaannya
Ilustrasi surat suara. [Ist] - Mengenal 5 Surat Suara Pemilu 2024, Pahami Warna, Jenis dan Penggunaannya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilihan Umum 2024 akan dilaksanakan kurang dari sebulan lagi. Tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan merayakan pesta demokrasi untuk kesekian kalinya. Sebagai catatan, ada 5 surat suara Pemilu 2024 yang berbeda warna dan jenisnya.

Setiap surat suara pemilu ini akan digunakan untuk memberikan hak suara seseorang pada pejabat publik yang dipilih oleh rakyat. Antara lain adalah presiden dan wakil presiden, anggota DPD, anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Penjelasan masing-masing surat suara Pemilu 2024 dapat Anda cermati di bawah ini.

1. Surat Suara Bertanda Abu-Abu

Baca Juga: Apa Itu PTPS dalam Pemilu? Segini Besaran Gaji yang Didapatkan

Surat suara pertama memiliki kode warna abu-abu. Surat suara ini digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yang berisi ketiga pasangan yang telah berkampanye sejak beberapa waktu belakangan.

Selain foto, nama, dan nomor urut, Anda juga dapat menemukan gambar partai politik apa saja yang mengusung pasangan tersebut.

2. Surat Suara Bertanda Kuning

Surat suara dengan kode warna kuning digunakan untuk memilih calon anggota DPR RI. Nantinya di dalam surat suara ini akan ditemui tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut serta nama calon anggota DPR RI.

Tidak ada foto di dalam surat suara ini.

Baca Juga: Ketua KPU Sebut Jokowi Bisa Kampanye, Tapi Harus Izin Ke Presiden Jokowi, Netizen Bingung: Izin Ke Diri Sendiri?

3. Surat Suara Bertanda Merah

Ketiga adalah surat suara bertanda warna merah. Surat suara ini digunakan untuk memberikan suara untuk anggota DPD, dan di dalamnya memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD yang ada di wilayah Anda.

4. Surat Suara Bertanda Biru

Surat suara dengan tanda warna biru akan digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD Provinsi. Surat suara ini akan memuat informasi mengenai tanda gambar partai, nomor urut partai, dan nomor urut serta nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Surat Suara Bertanda Hijau

Terakhir adalah surat suara bertanda hijau. Surat suara ini digunakan untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan berisi tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Tentu pemahaman pada masing-masing fungsi surat suara ini wajib dimiliki oleh pemilih, agar tidak salah dalam memberikan suaranya. Meski mungkin saja akan disosialisasikan oleh petugas yang ada di TPS, namun tidak ada salahnya mencermati informasi mendasar seperti ini terlebih dahulu.

Itu tadi sedikit mengenai 5 surat suara Pemilu 2024, terkait warna dan jenis serta perbedaan penggunaan masing-masing surat suara yang ada.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI