Mengenal 5 Surat Suara Pemilu 2024, Pahami Warna, Jenis dan Penggunaannya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 26 Januari 2024 | 12:50 WIB
Mengenal 5 Surat Suara Pemilu 2024, Pahami Warna, Jenis dan Penggunaannya
Ilustrasi surat suara. [Ist] - Mengenal 5 Surat Suara Pemilu 2024, Pahami Warna, Jenis dan Penggunaannya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilihan Umum 2024 akan dilaksanakan kurang dari sebulan lagi. Tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan merayakan pesta demokrasi untuk kesekian kalinya. Sebagai catatan, ada 5 surat suara Pemilu 2024 yang berbeda warna dan jenisnya.

Setiap surat suara pemilu ini akan digunakan untuk memberikan hak suara seseorang pada pejabat publik yang dipilih oleh rakyat. Antara lain adalah presiden dan wakil presiden, anggota DPD, anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Penjelasan masing-masing surat suara Pemilu 2024 dapat Anda cermati di bawah ini.

1. Surat Suara Bertanda Abu-Abu

Surat suara pertama memiliki kode warna abu-abu. Surat suara ini digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yang berisi ketiga pasangan yang telah berkampanye sejak beberapa waktu belakangan.

Selain foto, nama, dan nomor urut, Anda juga dapat menemukan gambar partai politik apa saja yang mengusung pasangan tersebut.

2. Surat Suara Bertanda Kuning

Surat suara dengan kode warna kuning digunakan untuk memilih calon anggota DPR RI. Nantinya di dalam surat suara ini akan ditemui tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut serta nama calon anggota DPR RI.

Tidak ada foto di dalam surat suara ini.

Baca Juga: Apa Itu PTPS dalam Pemilu? Segini Besaran Gaji yang Didapatkan

3. Surat Suara Bertanda Merah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI