Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemerintah daerah akan memberikan jaminan pemeriksaan kesehatan bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Hal itu dilakukan untuk menghindari kejadian pada Pemilu 2019, ketika itu banyak anggota KPPS yang sakit dan meninggal dunia saat bertugas.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan terdapat banyak anggota KPPS yang mengidap komorbid atau penyakit bawaan seperti jantung, hipertensi, dan diabetes.
Untuk itu, KPU menetapkan batas usia maksimal bagi petugas KPPS adalah 50 tahun dan sudah dipastikan sehat.
Baca Juga: Hari Pencoblosan Makin Dekat, Relawan Prabowo-Gibran Ketuk Pintu Warga Demi Menang Satu Putaran
"Dalam kondisi sehat ini juga pemerintah daerah memberikan dukungan berupa pemeriksaan kesehatan fasilitas medis kepada para badan adhoc," kata Hasyim kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Selain itu, tambah Hasyim, pemerintah juga telah menerbitkan aturan perihal jaminan sosial ketenagkerjaan bagi petugas KPPS.
"Demikian juga untuk jaminan sosial penyelenggara Pemilu, presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar dia.
Nantinya, pemerintah daerah yang akan mmbiayai jaminan sosial sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021. Sebab, anggota KPPS yang akan bertugas pada Pemilu 2024 diambil dari warga setempat.
"KSP juga berinisiasi bersama-sama dengan KPU, Bawaslu, kemudian Kemenkes dan BPJS kesehatan memberikan jaminan sosial bagi kesehatan dalam rangka untuk mentracking atau melacak kondisi kesehatan para penyelenggara pemilu," tutur Hasyim.
Baca Juga: Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak Dinilai Menyesatkan Dan Bisa Pengaruhi KPU
Sebelumnya, KPU melantik 5.741.127 orang anggota KPPS secara serentak di seluruh Indonesia. Pelantikan digelar di 71 ribu lokasi secara bersamaan.
"Anggota KPPS yang dilantik sebanyak 5.741.127 orang anggota KPPS seluruh Indonesia," kata Hasyim, Kamis (25/1/2024).
Mereka nantinya akan bertugas di 820.162 tempat pemungutan suara (TPS) dengan masing-masing tujuh anggota KPPS tiap TPS.