Gegara Ngomong 'Ngawur' ke Gibran Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu, Anies Malah Bilang Gini

Jum'at, 26 Januari 2024 | 04:00 WIB
Gegara Ngomong 'Ngawur' ke Gibran Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu, Anies Malah Bilang Gini
Capres Anies Baswedan berkampanye di Kota Padang, Sumbar pada Kamis (25/1/2024). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan merespons pelaporan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD ke Bawaslu karena menyebut 'recehan' dan 'ngawur' ke cawapres nomor urus 2, Gibran Rakabuming Raka dalam debat cawapres.

Anies mengatakan bahwa Bawaslu RI bukan lembaga recehan dan akan bertugas menggunakan akal sehat.

"Menurut saya Bawaslu kita nggak recehan jadi Bawaslu kita pake akal sehat," kata Anies di Palembang, Kamis (25/1/2024).

Eks Gubernur DKI Jakarta meyakini laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Baca Juga: Mahfud MD Belum Mundur Juga dari Menkopolhukam, Begini Kata TPN

"Jadi kalau ada laporan-laporan nggak masuk akal sehat pasti nggak akan dimasukkan ke akalnya," ujar Anies.

Sebelumnya Mahfud dilaporkan ke Bawaslu karena mengatakan 'recehan' dan 'ngawur' kepada Gibran dalam debat cawapres 2024 pada Minggu (21/1) malam

Laporan itu dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu), Kamis (25/1/2024).

"Di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia (Mahfud) melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02," kata salah satu perwakilan Awaslu, Muhammad Mualimin.

Mualimin menilai kata-kata yang disampaikan Mahfud masuk kategori penghinaan. Oleh sebab itu, menurut Mualimin, pernyataan Mahfud diduga telah melanggar Pasal 72 Ayat 1 Huruf C PKPU 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Hal Paling Asyik Dirasakan Mahfud MD Saat Berkunjung ke Daerah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI