Mahfud MD Belum Mundur Juga dari Menkopolhukam, Begini Kata TPN

Jum'at, 26 Januari 2024 | 00:01 WIB
Mahfud MD Belum Mundur Juga dari Menkopolhukam, Begini Kata TPN
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD berencana mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI. Namun, hingga kini Mahfud belum juga melaksanakannya.

Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto mengatakan, Mahfud MD belum mengundurkan diri lantaran masih menunggu momentum yang tepat.

Sebab menurutnya, ada hal strategis yang perlu dilakukan sebelum meninggalkan jabatannya.

"Ada hal-hal di Kemenko Polhukam yang sifatnya strategis, nanti diceritakan sendiri oleh Pak Mahfud, yang membuat Pak Mahfud harus tetap mengawal itu," ujar Andi di Media Centre TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Sekjen PDIP Sebut Sudah Ada Pembahasan dengan Pimpinan Partai Koalisi Soal Rencana Mahfud MD Mundur dari Menkopolhukam

Ia mengemukakan hal strategis tersebut sedang dikawal Mahfud MD dalam posisinya saat ini.

"Terutama ada dua hal strategis yang Pak Mahfud kawal, sehingga Pak Mahfud memutuskan belum mundur," jelasnya menambahkan.

Lebih lanjut, Mahfud juga disebut Andi ingin melakukan transisi kepemimpinan agar nantinya Menteri baru bisa langsung bekerja dengan baik.

"Pak Mahfud sudah berbicara dengan Mas Ganjar di pagi hari di hari debat empat dan di situ sudah disepakati Pak Mahfud pasti mundur," tuturnya.

Setelah menyelesaikan hal strategis dan transisi itu, Mahfud disebutnya akan mengajukan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Juga: Ingatkan Tanggung Jawab, Pengamat Sarankan Mahfud MD Tak Mundur dari Menkopolhukam

"Tinggal sekarang bagaimana menyiapkan transisi di Kemenko Polhukam, lalu kemudian menyampaikannya ke Bapak Presiden dengan ketatanegaraan dan tata krama yang sepantasnya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI