Minta Jokowi Tahan Diri, TPN Sebut Aturan Hanya Membolehkan Presiden Kampanye Jika Jadi Kontestan

Kamis, 25 Januari 2024 | 20:44 WIB
Minta Jokowi Tahan Diri, TPN Sebut Aturan Hanya Membolehkan Presiden Kampanye Jika Jadi Kontestan
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menegaskan tak seharusnya Presiden Joko Widodo alias Jokowi melakukan kampanye di masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini. Ia meminta agar tidak ada yang menyalahartikan aturan yang ada.

Memang, dalam Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terdapat norma yang mengatakan presiden atau wakil presiden boleh berkampanye.

Namun, kampanye hanya dibolehkan untuk presiden yang kembali maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) untuk periode keduanya. Sementara, Jokowi sudah tak boleh lagi maju dalam Pilpres karena telah menjabat dua periode.

"Dalam konteks ini saya memahami pasal itu kalau presiden itu sebagai incumbent maju lagi untuk pemilihan berikutnya, running for the second term," ujar Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Beda dengan Mahfud, Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Akan Mundur Jadi Menteri Jokowi

"Nah dalam konteks ini Presiden Jokowi tidak bisa lagi ikut dalam kontestasi politik, dia tidak running dalam for the second term ya, jadi tidak ada periode ketiga," tuturnya.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 299 Ayat 1 UU Pemilu dijelaskan, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Selanjutnya dalam Ayat 2, pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian dalam Ayat 3, pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye.

Apabila yang bersangkutan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden; anggota tim kampanye; atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: PDIP Sebut Prabowo-Gibran Cerminan Tiga Periode, Ahmad Muzani: Upaya Downgrade Jokowi

Karena itu, seharusnya dalam posisinya saat ini, Jokowi menahan diri agar tak menunjukkan keberpihakan pada kandidat manapun.

"Nah dia (Jokowi) seharusnya menahan diri untuk berada di atas semua kontestan politik ini dan kalau dia dalam konteks sekarang ini ikut kampanye, ikut memihak, potensi conflict of interest, potensi benturan kepentingan akan sangat telanjang dan kasat mata," ucap Todung.

Selain itu, ia juga mengingatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kepada Jokowi. Di dalamnya menjelaskan, presiden sebagai kepala negara harus berada di atas semua kelompok, golongan, suku, agama, dan partai politik.

"Ketika seseorang dipilih sebagai presiden, maka kesetiaannya menjadi kesetiaan terhadap negara, terhadap rakyat, tanpa membeda-bedakan mereka. Ini saya kasih satu hal yang sangat prinsipil yah yang harus dimiliki, karena itu melekat pada diri presiden dan kepala negara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI