Pakar Hukum Tata Negara sebut Jokowi Tak Bisa Kampanye Untuk Gibran, Ini Penjelasannya

Kamis, 25 Januari 2024 | 18:45 WIB
Pakar Hukum Tata Negara sebut Jokowi Tak Bisa Kampanye Untuk Gibran, Ini Penjelasannya
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi kalau paspampres oke-lah karena dia protokol presiden. Tapi kan fasilitas banyak, misalnya mobil yang dia pakai, sekretarisnya yang nyusun jadwal, bahkan waktunya yang misalnya dia gunakan ketimbang tanda tangan dokumen, tapi dia malah kampanye. Itu saja sudah menyalahgunakan fasilitas negara. Makanya mendingan enggak usah sama sekali," katanya.

Pernyataan Jokowi

Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden.

Hal itu ditegaskan Jokowi saat ditanya tanggapannya mengenai menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Meski bisa ikut kampanye, Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh," kata Jokowi.

Hal senada ditegaskan Jokowi menanggapi pertanyaan bagaimana memastikan tidak ada konflik kepentingan pejabat negara yang ikut kampanye.

"Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," katanya.

Baca Juga: Pengamat Militer Sebut TNI AU Jadi Korban Buntut Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI