Pakar Hukum Tata Negara sebut Jokowi Tak Bisa Kampanye Untuk Gibran, Ini Penjelasannya

Kamis, 25 Januari 2024 | 18:45 WIB
Pakar Hukum Tata Negara sebut Jokowi Tak Bisa Kampanye Untuk Gibran, Ini Penjelasannya
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menegaskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak dapat melaksanakan kampanye untuk putranya, Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai cawapres nomor urut dua, mendampingi Prabowo Subianto.

Hal itu dikatakan dengan merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 299.

"Untuk Pak Jokowi itu sebenarnya nggak bisa tuh. Karena Pasal 299 itu adalah kalau Jokowi-nya maju, atau dia jadi tim resmi. Bukan pendukung, asal pendukung ya. Misalnya nih, ada yang mendukung. Mendukung tapi bukan dalam tim resminya, itu nggak dihitung dalam pasal 299," kata Bivitri saat menjawab pertanyaan Suara.com di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Pada ayat 1 Pasal 299, memang disebutkan presiden dan wakil presiden boleh melakukan kampanye.

Baca Juga: Pengamat Militer Sebut TNI AU Jadi Korban Buntut Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu

Namun pada ayat 2, disebutkan, 'Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.'

Kemudian pada ayat 3 disebutkan juga, 'Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:

  1. Calon Presiden atau calon Wakil Presiden,
  2. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU, atau
  3. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.'

"Nah Jokowi kan bukan semuanya. Jadi itu enggak applicable (berlaku)," tegasnya,

Selain itu juga sulit bagi Jokowi untuk melaksanakan kampanye, tanpa menggunakan fasilitas negara.

"Kalaupun dia sudah cuti, dia sekarang belum cuti, ya. Kemudian melakukan kampanye, dan dia adalah tim misalnya, maka harus ditelaah dengan serius oleh Bawaslu," ujar Bivitri.

Baca Juga: Tanggapan Ketua KPU RI Soal Pernyataan Presiden Dan Menteri Boleh Kampanye

Namun demikian akan sulit bagi dirinya berdiri sebagai personal, bukan presiden. Oleh karenanya, menurut Bivitri, lebih baik Jokowi tidak terlibat.

"Jadi kalau paspampres oke-lah karena dia protokol presiden. Tapi kan fasilitas banyak, misalnya mobil yang dia pakai, sekretarisnya yang nyusun jadwal, bahkan waktunya yang misalnya dia gunakan ketimbang tanda tangan dokumen, tapi dia malah kampanye. Itu saja sudah menyalahgunakan fasilitas negara. Makanya mendingan enggak usah sama sekali," katanya.

Pernyataan Jokowi

Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden.

Hal itu ditegaskan Jokowi saat ditanya tanggapannya mengenai menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Meski bisa ikut kampanye, Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh," kata Jokowi.

Hal senada ditegaskan Jokowi menanggapi pertanyaan bagaimana memastikan tidak ada konflik kepentingan pejabat negara yang ikut kampanye.

"Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI