Sebelumnya, SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom Indonesia, Ahmad Reza, mengebut alasan mundurnya Abdee Slank dari kursi komisaris TLKM merujuk pada Surat Edaran Menteri BUMN nomor: S-560/S.MBU/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023.
Surat edaran tersebut menjelaskan tentang keterlibatan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan Grup BUMN pada penyelenggaraan pemilu, pilkada, atau sebagai pengurus partai politik atau penjabat kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
“Begitu surat keluar, seluruh pengurus perusahaan BUMN, jika mau menjadi paslon, ketua tim kampanye atau seperti yang tertera, termasuk Mas Abadi yang mendeklarasikan bahwa dia mendukung, jadi mau tidak mau mengundurkan diri,” tutur Reza.
Reza juga menjelaskan bahwa perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Abdee Slank pada Jumat (19/1/2024). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo beserta Sekretaris Kementerian BUMN.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa