Ia mengingatkan, jika dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 capres-cawapres tidak diwajibkan mundur dari jabatannya di pemerintahan.
Aturan itu juga telah disepakati oleh seluruh partai politik di DPR, yang saat ini memiliki calon presiden.
"Jika publik merasa aturan ini tidak sesuai, perubahan bisa diusulkan melalui pemilu 2029," katanya.
Mahfud MD Berencana Mundur
Sebelumnya, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD berencana akan mengundurkan diri dari posisi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada momentum tepat.
Pertimbangannya untuk mencegah potensi konflik kepentingan antara ia sebagai pejabat negara dan kontestan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Selain itu, ia ingin memberikan contoh kepada menteri ataupun kepala daerah yang maju sebagai capres dan cawapres, agar tak memanfaatkan jabatannya untuk hal yang bersifat elektoral.
Meski tak menyebutkan namanya, diketahui Prabowo Subianto merupakan Menteri Pertahanan (Menhan) dan pasangannya Gibran Rakabuming Raka merupakan Wali Kota Solo.
"Maksud saya ini agar ditiru oleh yang lain, kalau menjadi calon presiden, menjadi calon wakil presiden jangan mau dijemput oleh pejabat daerah, jangan mau diantar, jangan mau didampingi," kata Mahfud lewat siaran langsungnya, Selasa (23/1/2024) malam.
Baca Juga: Burhanuddin Muhtadi: Pendukung 01 Lebih Militan, Prabowo vs Anies di Putaran Kedua