Polda Metro Jaya Kembali Panggil Aiman Witjaksono yang Tuding Aparat Tidak Netral di Pemilu 2024

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB
Polda Metro Jaya Kembali Panggil Aiman Witjaksono yang Tuding Aparat Tidak Netral di Pemilu 2024
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya kembali memanggil Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono atas dugaan hoaks terkait tudingan yang menyebut aparat tidak netral di Pemilu 2024.

Dalam pemanggilan ini, status Aiman telah dinaikan menjadi penyidikan, dari sebelumnya penyelidikan.

"Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap saksi Aiman Adi Witjaksono," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Penyidik, lanjut Ade Safri, telah melayangkan surat panggilan yang kedua tersebut pada Senin lalu.

"Surat panggilan saksi ke-2 tersebut telah diterima pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024 pukul 19.15 WIB," jelasnya.

Naik Sidik

Sebelumya, Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara atas tudingan hoax yang dilakukan Aiman Witjaksono. Saat itu, Aiman menuding aparat tidak netral di Pemilu 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal kembali melakukan pemeriksaan Aiman dan saksi lainnya dalam tahap tersebut.

"Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi," kata Ade kepada wartawan, Senin (8/1/2024) lalu.

Baca Juga: Tuding Polri Tak Netral, Aiman Witjaksono Tercengang Kasusnya Naik Penyidikan: Aneh bin Janggal!

Meski begitu, Ade belum merinci kapan jadwal Aiman dan saksi-saksi lainnya akan diperiksa. Dia hanya memastikan jika semua saksi termasuk Aiman yang sudah diklarifikasi pada saat penyelidikan akan kembali diperiksa pada tahap penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI